Kaskus

News

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Perjalanan Kasus Alfian Tanjung, Sempat Lepas hingga Total Dibui 4 Tahun
Perjalanan Kasus Alfian Tanjung, Sempat Lepas hingga Total Dibui 4 Tahun
Jakarta - Alfian Tanjung kembali dihukum pidana penjara. Total hukuman bagi Alfian berarti 4 tahun penjara untuk dua perkara. Seperti apa perjalanannya?

Dalam catatan detikcom, dua perkara yang disangkakan pada Alfian yaitu:

1. Kasus ceramah Alfian

Bermula dari laporan warga Surabaya bernama Sujatmiko terkait video ceramah Alfian di YouTube ke kepolisian pada 26 Februari 2017. Ceramah itu dilakukan Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam video itu, Alfian menyebut di antaranya 'Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'.

Alfian saat itu dipolisikan dengan sangkaan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Pasal 156 KUHP

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 16 UU 40/2008

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 4 b angka 2 UU 40/2008

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan hukuman 2 tahun penjara pada 13 Desember 2017. Alfian sempat mengajukan banding dan kasasi, tapi hukumannya tetap 2 tahun penjara.

Terkait vonis itu, pengacara Alfian, Abdullah Alkatiri, pernah mempertanyakan pertimbangan yang digunakan MA.

"Kami belum tahu. Kalau memang itu benar, kami agak heran pertimbangan apa yang digunakan. Kalau di MA itu yang digunakan delik formalnya, pas tidaknya kan banyak tidak pasnya," ujar Abdullah saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/6/2018).

2. Kasus cuitan Alfian

Dalam kasus itu, Alfian dilaporkan karena cuitan yang menyebut 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam' di akun Twitter-nya, @Alfiantmf, dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Singkat cerita, perkara itu dibawa ke muka pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alfian didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45a ayat 2 UU 19/2016

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers. Alhasil, majelis hakim pun menyatakan kasus ini onslagh atau lepas. Hakim pun menjatuhkan vonis lepas terhadap Alfian, yaitu 'perbuatan terbukti tapi bukan hukum pidana'.

Lantaran vonisnya lepas, putusan itu tidak bisa diajukan banding. Namun jaksa masih bisa mengupayakan kasasi. Hasilnya?

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dalam putusan yang diketok pada 12 November 2018. Alfian pun dihukum pidana penjara 2 tahun.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Alfian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Detikcom

Mantap.
Diubah oleh dr.solusi 20-12-2018 19:28
1
2.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan