- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Akhirnya Keinginan Bahar bin Smith untuk Membusuk di Penjara Terkabul


TS
kolam.nalar
Akhirnya Keinginan Bahar bin Smith untuk Membusuk di Penjara Terkabul

Penceramah bermulut kasar, Bahar bin Smith, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia tersangkut sejumlah kasus hukum.
Polda Jawa Barat resmi menahan Penceramah Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Bahar di tahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
Hal ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kec. Kemang, Kab. Bogor pada 1 Desember 2018.
Bahar bin Smith dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya penahanan ini, keinginan Bahar bin Smith busuk dipenjara akhirnya terkabul dengan penahanannya oleh kepolisian. Semoga dia mendapatkan apa yang diharapkannya.
Dan, ini bisa dipastikan bukan soal kriminalisasi. Sebab, video penganiayaan itu pun sudah beredar di publik. Di sana terlihat dengan gamblang dirinya menganiaya anak di bawah umur.
Bahar bin Smith ini mengaku bergelar habib dan mengklaim dirinya ulama, namun lisan dan perbuatannya tidak beradab serta tidak menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Inilah seburuk-buruknya ulama su' (jahat).


anasabila memberi reputasi
2
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan