Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kasbosAvatar border
TS
kasbos
Polisi soal Habib Bahar: Aniaya Anak Lebih Berat dari Hina Presiden


Habib Bahar bin Smith saat ini terjerat dua kasus. Dia menjadi tersangka dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo dan penganiayaan anak. 
Meski salah satu kasus Habib Bahar menyangkut dengan kepala negara, polisi melihat kasus penganiayaan anak sebagai pelanggaran hukum yang lebih berat. 
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam kasus penghinaan Jokowi, Bahar dijerat dengan Undang-undang KUHP. Sedangkan dalam penganiayaan, polisi menjerat Bahar dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 
"Ini pasal yang dikenakan bukan KUHP saja tetapi juga pasal Perlindungan Anak, ancamannya lebih berat dibandingkan KUHP, adalex specialis (hukum khusus) di situ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Dalam perkara penganiayaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahar terancam kurungan penjara minimal lima tahun. 
"Ancaman dari tiap pasal itu di atas lima tahun," sebut Dedi. 



Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo 


Saat ini Bahar sudah ditahan Polda Jawa Barat setelah jadi tersangka kasus penganiayaan. Ada beberapa dasar polisi menahan, selain ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Satu di antaranya adalah Bahar dianggap sebagai aktor intelektual dalam penyiksaan di pondok pesantrennya. 

Selain itu, polisi mendapat informasi telah terjadi perencanaan untuk membawa kabur Bahar ke luar negeri. 

"Jejak itu (melarikan diri) sudah didalami penyidik melalui beberapa akun. Setelah tahu penganiayaan itu viral disalah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan (Bahar) sempat mengganti akun. Akun-akun BS itu diganti menjadi RZ. Saat ini sedang kita selidiki siapa pihak yang berusaha mengamankan BS untuk melarikan diri," ujar Dedi. 

Habib Bahar menganiaya dua orang pemuda karena kesal, salah satu dari mereka mengaku sebagai dirinya dalam sebuah acara di Seminyak, Bali. Akibat dipukuli, kedua pemuda itu mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar sejak Bahar resmi ditahan. Ia beralasan, Bahar selama diperiksa kooperatif dan dijamin tidak ada niatan untuk melarikan diri. 
“Alasannya dia juga sakit. Sakit maag kronis,” ujar Azis.






https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/polisi-soal-habib-bahar-aniaya-anak-lebih-berat-dari-hina-presiden/ar-BBRaxIz?ocid=spartanntp

0
3.9K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan