Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan


Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jabar, Bahar bin Smith dicecar dengan 34 pertanyaan. Meski begitu, keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan, Rabu (19/12).

Dari pantauan, Bahar bin Smith mendatangi gedung Ditreskrimum sekira pukul 12.30 WIB. Berjam-jam ia dan pengacara yang mendampingi berada diperiksa oleh penyidik. Sekira pukul 20.30 WIB salah seorang pengacaranya, Azis Yanuar keluar dari dalam gedung.

Azis Yanuar mengatakan, Bahar sudah ditetapkan tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Adapun materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang penganiayaan.

"Masih di proses 1 X 24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP maka ke polisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan di putuskan statusnya," kata Azis, Selasa (18/12) malam.

Dia mengatakan, dari awal dipanggil Polda Jabar itu Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemanggilan baru pertama. Barusan baru keluar surat penangkapan," kata dia.

Dia menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan kooptlreatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya.

Pihak kepolisian pun dinila sangat profesional, proposional dan melindungi hak-hak dari kliennya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jabar masih bersiap melakukan Konferensi Pers.

Tambah status

NGINEP
:belumtidur



Quote:



Diubah oleh unicorn.phenex 18-12-2018 17:26
2
5.2K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan