Kaskus

News

ahmad.malibuAvatar border
TS
ahmad.malibu
Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif

Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif



Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap bisa melakukan suatu kajian mengenai peraturan daerah (perda) syariah. Contohnya qanun jinayah atau hukum cambuk di Aceh yang dianggap mendiskriminasi kaum perempuan. Namun dia mengatakan itu bukan hal mudah karena harus berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu.

"Kita mau tolak qanun itu enggak mungkin karena ada Undang-undang di Aceh yang memberikan peluang bagi provinsi maupun tingkat kabupaten kota terhadap perda tersebut. Untuk duduk bersama itu tidak gampang ada sikap saling keras ada kelompok tertentu langsung enggak mau," ujar Taufan saat Peringatan Hari HAM Sedunia di Royale Hotel Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).

"Padahal sebenarnya, maksud kita adalah untuk mendiskusikan pelaksanaan qanun atau kebijakan-kebijakan yang katakanlah berbau syariah itu lebih menghargai keadilan hak asasi manusia jangan sampai terjadi praktik-praktik diskriminasi," ungkapnya.

Taufan menilai, pemerintah Aceh melakukan sebuah kekhususan dalam peraturan. Namun dia menegaskan aspek-aspek HAM termasuk konstitusi itu tidak bisa dilupakan dalam menyangkut perda-perda syariah.

"Jadi hak konstitusi Pancasila dan HAM itu tidak bisa dilupakan. Jadi kalau dia membuat sebuah peraturan, sebuah kebijakan yang justru misalnya tidak menghargai hak asasi perempuan atau berlaku diskriminatif terhadap kelompok tertentu itu bisa ditinjau ulang," ujarnya.

Namun selama ini, Taufan menganggap Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) agak khawatir dalam merevisi perda tersebut. Meski telah banyak dikritik masyarakat dan beberapa pakar.

Dia mencontohkan ada pelaku kejahatan seksual sodomi 20 anak lebih dihukum qanun yang hukumannya justru ringan. Sehingga dikhawatirkan kejahatan seksual di Aceh akan berkembang. Sebab hukuman qanun tersebut tidak memberikan satu sanksi yang maksimal kepada pelaku kejahatan.

"Jadi selama ini orang-orang tidak menyadari bahwa ada kasus seperti itu. Padahal kalau pakai hukum pidana dia bisa pakai hukuman berat karena melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak dengan jumlah sampai 20an," terangnya.

Untuk diketahui, hukuman cambuk diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Salah satunya adalah berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan 'uqubat tazir' cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
[bal]

sumber



agama islam memuliakan kaum perempuan ? emoticon-Wagelaseh


yg ada agama islam memuliakan penjahat kelamin emoticon-2 Jempol

1
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan