- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengusaha Ngeluh Cukai Bir Cs Naik saat Pasar Tengah Lesu


TS
kingdorifto
Pengusaha Ngeluh Cukai Bir Cs Naik saat Pasar Tengah Lesu


Quote:
Jakarta - Produsen minuman beralkohol mengaku bakal kena double shock alias efek kejut berganda yang berimbas negatif akibat kenaikan cukai minuman beralkohol. Untuk Golongan A alias bir berkadar alkohol sampai dengan 5% mengalami kenaikan cukai Rp 2.000 mulai tahun depan.
Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menjelaskan, double shock terjadi karena pertumbuhan industri bir belum pulih pasca berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.
"Pasar bir domestik belum pulih dari dampak Permendag 6/2015, ditambah beban kenaikan cukai. Akibatnya industri bir domestik jadi kena 'double shock'," katanya melalui pesan singkat kepada detikFinance Jumat malam (14/12/2018).
Harusnya, kata dia, dengan pemerintah mendorong pengembangan 10 Bali Baru bisa menjadi momentum pertumbuhan industri bir. Sayangnya muncul kebijakan menaikkan cukai bir.
"Padahal pencanangan kebijakan sektor pariwisata untuk menciptakan 10 Bali Baru merupakan momentum untuk pertumbuhan industri bir domestik yang akan memberikan multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Melihat kondisi yang ada itu, pria yang juga Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) itu menilai kenaikan cukai dilakukan di waktu yang tidak tepat.
"Jadi menurut kami waktunya tidak tepat," jelasnya.
Apalagi menurut dia industri bir memiliki potensi yang bagus, didukung dengan sektor pariwisata.
"Kita boleh bangga karena pariwisata, produk bir domestik tidak saja menjadi tuan rumah di Indonesia bahkan sudah di kenal di mancanegara karena citra dan kualitasnya. Bahkan merk bir lokal seperti Bintang sudah dianggap sebagai bagian dari salah satu Citra Indonesia," tambahnya.
Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono menjelaskan, double shock terjadi karena pertumbuhan industri bir belum pulih pasca berlakunya Permendag 6/2015 yang membatasi peredaran atau distribusi minuman beralkohol tersebut di mini market.
"Pasar bir domestik belum pulih dari dampak Permendag 6/2015, ditambah beban kenaikan cukai. Akibatnya industri bir domestik jadi kena 'double shock'," katanya melalui pesan singkat kepada detikFinance Jumat malam (14/12/2018).
Harusnya, kata dia, dengan pemerintah mendorong pengembangan 10 Bali Baru bisa menjadi momentum pertumbuhan industri bir. Sayangnya muncul kebijakan menaikkan cukai bir.
"Padahal pencanangan kebijakan sektor pariwisata untuk menciptakan 10 Bali Baru merupakan momentum untuk pertumbuhan industri bir domestik yang akan memberikan multiplier efek terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Melihat kondisi yang ada itu, pria yang juga Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) itu menilai kenaikan cukai dilakukan di waktu yang tidak tepat.
"Jadi menurut kami waktunya tidak tepat," jelasnya.
Apalagi menurut dia industri bir memiliki potensi yang bagus, didukung dengan sektor pariwisata.
"Kita boleh bangga karena pariwisata, produk bir domestik tidak saja menjadi tuan rumah di Indonesia bahkan sudah di kenal di mancanegara karena citra dan kualitasnya. Bahkan merk bir lokal seperti Bintang sudah dianggap sebagai bagian dari salah satu Citra Indonesia," tambahnya.
0
1.4K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan