autom942Avatar border
TS
autom942
Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa di Mulai Awal 2019
 

 
Jakarta- Seperti yang kita ketahui bahwa menunggak pajak STNK merupakan pelanggaran bagi pemilik kendaraan bermotor. Untuk mengurangi hal tersebut, kini Kepolisian Republik Indonesia akan bertindak tegas, yaitu dengan melakukan pemblokiran atau penghapusan registrasi.

Dengan adanya penghapusan ini berarti, kendaraan tersebut sudah tidak lagi terdaftar di daftar registrasi kepolisan, dengan kata lain menggunakan kendaraan tersebut berarti tindakan illegal. Beberapa bulan lalu, muncul wacana polisi akan memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada para penunggak pajak. Kini muncul lagi bahwa waktu penerapannya akan dimulai pada awal tahun 2019 medatang.



Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan bahwa kemungkinan akan seperti itu, tetapi untuk saat ini memang belum bisa diputuskan. "Sambil menunggu petunjuk pelaksaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai dengan tanggal 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan memanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri. Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.



Sebelumnya wacana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bila selama dua 2 tahun tak melakukan registrasi ulang alias membayar pajak sudah dimulai pada September 2018. Informasi ini terpajang dalam banner di Samsat Polda Metro Jaya.

Yan berumur 45 tahun yang merupakan salah satu pengunjung Samsat Polda Metro Jaya mengungkapkan dirinya baru mengetahui peraturan ini setelah membaca banner yang ada di Samsat tersebut. Menurutnya peraturan ini baik diberlakukan, karena memberli kendaraan berarti bisa bertanggung jawab dengan kewajibannya.

"Saya harap bisa segera menyadarkan bagi yang belum membayar pajak" tambah Yan. Sementara itu menurut Robert yang juga salah satu pengunjung, dirinya mengetahui peraturan ini dari perbincangan grup whatsapp teman-temannya. Peraturan ini mengingatkan yang belum membayar pajak kendaraan mereka. "Beberapa ada yang khawatir memang kendaraannya yang belum bayar pajak jadi dihapuskan. Tapi memang harus seperti itu, menyelesaikan kewajibannya. Saya pikir ini bagus juga buat pemasukan daerah, harapannya tidak ada yang malas lagi kedepannya,"ucap Robert.

Berikut adalah bunyi UU tersebut :
Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 ayat 1
 
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar :
  • Permintaan pemilik Ranmor;
  • Pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  • Pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pasal 114
 
  • Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "dihapus" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor,pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
  • Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

 
Sementara itu pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengakui penindakan bagi penunggak pajak memang harus dilakukan, tetapi harus terukur dan terarah. Dia mengingatkan, apabila dilakukan sembarangan, kebijakan tersebut tidak akan efektif."Apa yang membuat pemilik kendaraan membayar? Apa karena dikandangkan ? Apa ada lahan luas sebagai tempat kendaraan hasil razia? Bagaimana mendeteksi kendaraan penunggak pajak? Nomor polisi asli saja bisa dibuat palsu dengan blangko asli dan yang bertanda tangan tidak sesuai,"kata Leksmono.

Leksmono menjelaskan, untuk mencapai target kebijakan, perencanaan harus terukur dan terarah. Misalnya saja dalam kebijakan pajak berupa tax amnesty yang tujuannya untuk memberikan pengampunan bagi penggelap pajak. Hasilnya cukup membuat orang berbuat jujur meski masih ada pengemplang pajak. Menurut Leksmono, masih adanya pengemplang pajak itu akibat sasarannya terlalu luas, tidak ada target yang diprioritaskan.



Untuk itu dia menyarankan agar lebih baik kebijakan pengandangan kendaraan pribadi penunggak pajak dikhususkan bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang terbilang mewah. "Kalau memang ingin menerapkan wajib pajak kendaraan, fokus target pajak tinggi kendaraan mewah, lakukan pendekatan dengan Agen Pemegang Merek Tunggal (APTM) untuk mencari kendaraan mewah. itu jadi target penegakan hukum. Jangan sembarang, hasilnya tidak efektif,"tegasnya.

emoticon-Jempolemoticon-Jempolemoticon-Jempolemoticon-Jempolemoticon-Jempol


0
4.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan