Kaskus

News

mastogokAvatar border
TS
mastogok
Proyek Taman Sukowati Gagal dan Putus Kontrak
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Proyek pembangunan taman Sukowati bakal menjadi contoh proyek yang gagal terselesaikan tahun ini. Pelaksana proyek ini, CV Sugihwaras dari Bojonegoro terancam akan diputus kontrak tanpa dipenuhi pembayarannya oleh Pemkab Ngawi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Namun demikian, CV Sugihwaras, pelaksana proyek ini, sudah pernah mencairkan uang muka sebesar 10 persen dari kontrak sebesar Rp 2,078 M.
Dodi Aprilasetia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Lingkungan Hidup Ngawi mengaku akan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan break contract. Sebelumnya CV Sugihwaras sudah mengambil uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek. “Kita sadari, sampai masa jatuh tempo bahkan sampai akhir tahun ini, tak akan selesai,” ujar Dodi.

Capaian proyek sampai Rabu (5/12) baru sebesar 39.04 persen padahal masa jatuh tempo pada 12 Desember 2018. Kekurangan capaian proyek ini dipandang sulit untuk terkejar karena melihat progressnya yang payah. Dodi menyatakan, koordinasi dan komunikasi dengan pelaksana yakni CV Sugihwaras asal Bojonegoro, tidak berlangsung dengan baik. “Bahkan catatan dari konsultan pengawas juga sudah luar biasa, sudah pula dipanggil tapi tidak mau datang,” ujar Dodi.
Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani proyek ini, setelah melihat catatan dari konsultan pengawas, juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali dan juga memanggil dalam show cause meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan. “Melihat berbagai masukan ini, sangat tidak mungkin proyek ini akan selesai,” sesal Dodi.
Proyek Taman Sukowati dalam tinjauan DPRD setempat, juga sarat masalah. Selain tidak tampak adanya pekerja dan niat untuk mengejar ketertinggalan proyek, juga ada upaya mengurangi volume pekerjaan. Ini dibuktikan saat sidak Komisi IV DPRD Ngawi dan mencoba mengukur tinggi landasan patung, dari ketentuan 10 cm ternyata hanya digarap 8 cm. “Kita rekomendasikan break contract dan agar OPD menyiapkan dokumennya,” ujar Slamet Riyanto, Ketua Komisi IV.
Sebelumnya break contract dilakukan, boleh dilakukan masa penghitungan (masa opname),  dimana pekerjaan yang sudah dilaksanakan bisa dibayarkan asal sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Slamet juga melihat tidak mungkin ada celah untuk mengejar proyek ini selesai dan paripurna. “Tidak mungkin, itu kan pekerjaan membuat taman dan patung, memperhitungkan keindahan dan tersaji untuk publik, masak kurang beberapa hari jatuh tempo, capaian baru 39,04 persen?” ujar Slamet Riyanto, Ketua Komisi IV DPRD Ngawi.
Proyek ini sebelumya juga melalui masa lelang, dan kesanggupan pelaksana juga termaktub dalam pakta integritas. Pekerjaan yang dilakukan selain membat taman juga membuat patung dan landasannya. Taman Sukowati sendiri dibangun dengan harapan memperindah lingkungan karena lokasinya di Dungus, Karangasri, dipandang sebagai pintu masuk ke arah kota. (ari)

source
0
1.6K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan