Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Ditahan, Gita tetap Digaji Rp 43 Juta sebagai Anggota DPRD Klungkung
12 Desember 2018, 19: 50: 34
WIB | Editor : I Putu Suyatra


TITIPKAN UANG: Kejari
Klungkung saat menyaksikan
proses penitipan uang
kerugian negara dari tersangka
Gede Gita Gunawan dan
istrinya Thiarta Ningsih melalui
penasehat hukum Pande Made
Sugiartha di BRI Klungkung,
Rabu (12/12). (I MADE
MERTAWAN/BALI EXPRESS)

BALI EXPRESS,
SEMARAPURA - Penahanan
terhadap anggota DPRD
Klungkung I Gede Gita
Gunawan yang tersandung
kasus dugaan korupsi proyek
Biogas di Kecamatan Nusa
Penida, Klungkung, ternyata
tak mempengaruhi
pendapatannya sebagai
anggota dewan. Dia tetap
berhak menerima gaji dengan
berbagai tunjangan yang
besarannya mencapai Rp 43
juta per bulan. Hal itu
dibenarkan Sekretaris DPRD
Klungkung I Wayan Sudiarta
ditemui Rabu (12/12).

Sudiarta menegaskan, tak ada
dasar memangkas gaji Gita
Gunawan. Meskipun dia tidak
bisa lagi melaksanakan
kewajibannya sebagai anggota
dewan karena ditahan Kejari
Klungkung sejak Selasa lalu
(11/12). Pendapatan politikus
dari Fraksi Golkar, itu bisa
dipangkas ketika kasusnya
sudah dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Denpasar
atau statusnya menjadi
terdakwa. “Kalau sudah
terdakwa, kami mengusulkan
pemberhentian sementara ke
Gubernur Bali. Setelah turun
Surat Keputusan (SK)
pemberhentian, baru bisa
pangkas gajinya,” terang
Sudiarta.

Hal itu, lanjut pejabat asal
Desa Kusamba, Kecamatan
Dawan, mengacu Peraturan
DPRD Klungkung 1/2018
tentang Tata Tertib dan Kode
Etik. Pada bagian ketiga
tentang pemberhentian
anggota dewan, pasal 134
disebutkan bahwa anggota
DPRD diberhentikan
sementara karena menjadi
terdakwa dalam perkara tindak
pidana umum yang diancam
dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun. Anggota
DPRD diberhentikan
sementara karena menjadi
terdakwa dalam perkara tindak
pidana khusus atau keputusan
Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Sekarang statusnya
tersangka. Walaupun ditahan,
tetap terima gaji. Semua
tunjangan dapat,” jelasnya.

Ketika sudah terdakwa dan
diberhentikan sementara, Gita
Gunawan hanya berhak
mendapat uang representasi,
tunjangan keluarga dan
tunjangan beras. Besarannya di
bawah Rp 2 juta.

Sementara itu, sehari setelah
dilakukan penahanan terhadap
Gita Gunawan, ternyata yang
bersangkutan menitipkan uang
pengganti sesuai kerugian
negara kasus dugaan korupsi
Biogas di BRI Klungkung Rp
792.912.645. Penitipan uang
pengganti atas nama Gita
Gunawan dan istrinya Thiarta
Ningsih yang juga tersangka
dalam kasus itu. Proses
penitipan dilakukan oleh
pengacara tersangka, Pande
Made Sugiartha
dengan disaksikan Kasi Pidsus
Kejari Klungkung Kadek Wira
Atmaja dan Kasi Intel I Gusti
Ngurah Anom Sukimpoiata
beserta tim jaksa penuntut
umum (JPU).

Anom Sukimpoiata
mengungkapkan, penitipan
uang pengganti itu tak
menghapus proses hukum.
Dakwan tetap disusun tanpa
terpengaruh dengan penitipan
uang pengganti. Etikad baik
Gita dan istrinya sebatas
menjadi pertimbangan JPU
dalam menyusun tuntutan
nanti. “Kemungkinan bisa lebih
ringan. Tersangka sudah ada
etikad baik mengembalikan
uang negara,” ujar Anom
Sukimpoiata.

(bx/wan/yes/JPR)
https://baliexpress.jawapos.com/read...dprd-klungkung
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan