Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

poetriniksaAvatar border
TS
poetriniksa
Ada Hadiah Uang, Jokowi Berharap Masyarakat Aktif Berantas Korupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap adanya imbalan berupa uang tunai dapat membuat masyarakat lebih antusias mendukung pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pos anggaran untuk imbalan tersebut nantinya akan disiapkan oleh Menteri Keuangan.


Quote:




Imbalan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirilis pada 17 September 2018 lalu.

Aturan tersebut di antaranya menyebutkan imbalan uang bagi masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas tindak pidana korupsi dengan besaran paling banyak Rp 200 juta.

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kebenaran tindak pidana korupsi. Perlindungan dapat dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jokowi menyatakan, teknis mengenai perlindungan akan Kementerian terkait. "Atau nanti setelah ditindaklanjuti," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Formula premi atau besaran yang diberikan yakni 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun nilai maksimal yang diberikan Rp 200 juta.

Khusus untuk perkara suap, imbalan yang diberikan 2% dari nilai uang suap, dengan nilai maksimal yang dihadiahkan pemerintah hanya Rp 10 juta. "Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi," demikian petikan Pasal 15 PP tersebut.

Aturan tersebut juga mengatur tata cara mencari hingga melaporkan temuan masyarakat. Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi publik dan swasta dengan pengajuan permohonan pejabat yang berwenang atau penegak hukum.

"Permohonan paling sedikit memuat identitas diri dengan dokumen pendukung dan informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik dan swasta," demikian petikan Pasal 4 PP 43.

Spoiler for Sumber:

0
1.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan