- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Apakah Ateisme Memang Tidak Punya Tempat Di Indonesia?


TS
pastibisadong
Apakah Ateisme Memang Tidak Punya Tempat Di Indonesia?
Quote:

Sejumlah pihak menolak pandangan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait dengan ateisme, semakin memburuk di Indonesia, jika dibandingkan dengan masa Orde Baru misalnya.
Tetapi memang kemajuan teknologi membuat orang semakin terpapar pada berbagai bentuk undang-undang seperti ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sehingga lebih mudah orang terjerat hukum, kata pengamat hukum tata negara Universitas Tarumanegara, Dr Refly Harun.
"Yang membuat keadaan mungkin sedikit lebih buruk itu karena kemajuan teknologi. Kalau dulu kan namanya ujaran kebencian, UU ITE itu kan tidak ada karena memang tidak ada teknologi yang mendukungnya. Pernyataan-pernyataan itu hanya bisa disampaikan melalui seminar, melalui media massa yang konvensional Tapi sekarang orang bisa berkomentar dan kemudian terjerat pasal-pasal penodaan, ujaran kebencian," kata Refly.
LSM International Humanist and Ethical Union (IHEU) awal pekan ini mengeluarkan laporan yang menggarisbawahi pembunuhan para ateis dan pejuang kemanusiaan dalam 12 bulan terakhir, termasuk di Indonesia.
Bob Churchill, direktur komunikasi dan kampanye IHEU mengatakan keadaan di Indonesia memburuk.
"Kami memperingkat negara-negara berdasarkan empat kategori, jadi terdapat respon yang berbeda. Tetapi (Indonesia) nyaris berada di peringkat teratas negara-negara terburuk dari 196 negara karena pembatasan terhadap penistaan dan terutama karena pembatasan terhadap pernyataan jati diri tidak beragama dan pengendalian terhadap agama pada umumnya," katanya.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang terjadi sejumlah harapan baru bagi reformasi, tetapi para ateis dan tidak beragama tetap disudutkan masyarakat dan tidak diakui hukum, lapor LSM yang bermarkas di London, Inggris ini.
Indonesia mendapatkan nilai 4,5 secara umum, menurut laporan IHEU. Angka lima untuk masalah konstitusi dan pemerintah, tiga untuk urusan pendidikan dan hak anak, nilai lima untuk kelompok keluarga, komunitas dan masyarakat, dan lima untuk kategori kebebasan berpendapat dan nilai kemanusiaan.
Belum pernah ada hukuman

Berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, Indonesia belum pernah menghukum seseorang karena mengaku tidak percaya agama di depan umum dan menyebarkan keyakinannya.
Salah satu kasus yang sebagian pihak pandang terkait dengan ateisme, adalah hukuman 2,5 tahun penjara kepada Alexander Aan di Sumatra Barat. Tetapi vonis yang dijatuhkan kepada PNS ini pada tahun 2012 sebenarnya terkait dengan kebencian lewat Facebook, kata Era Purnamasari, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
"Alexander Aan dia sebetulnya dipenjara bukan soal ateis yah, tetapi soal penyebaran kebencian. Dia pakai pasal 27, pasal Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ) tentang penyebaran kebencian. Kenapa kemudian di Indonesia menjadi lebih ramai, itu kan karena ada tafsir tentang agama. Lalu keluar ada undang-undang tentang PNPS (Program Nasional Pengembangan Standar) tahun 1965 yang mengakui hanya ada lima agama," kata Era.
Tetapi IHEU memandang dasar keputusan pengadilan tersebut sebenarnya hanyalah masalah peristilahan, karena pembatasan tetap berlangsung di Indonesia.
"Kita sepertinya memililiki batasan yang rendah saat menilai sesuatu sebagai suatu kebencian, saat seorang yang tidak beragama mengatakan, saya tidak setuju dengan agama, sebagian dari ini salah, sebagian dari ini kebodohan. Kalimat dan penggambaran yang relatif tidak menyakitkan, yang kemudian meningkat menjadi pemikiran bahwa Anda menyebarkan kebencian," kata Bob Churchill.
Hak atas fotoAFPImage captionDunia tidak cukup bereaksi saat Perppu Ormas 2017 diterapkan, yang dipandang rawan pelanggaran hukum.
Islamisasi?

Berdasarkan penilaian saat ini, seperti apakah kecenderungan Indonesia di masa depan?
IHEU memandang Indonesia mewakili kecenderungan regional, tetapi Islamisasi yang terjadi akhir-akhir ini tetap menimbulkan kekhawatiran.
"Indonesia benar-benar berada di tengah kecenderungan di kawasan, kemungkinan kecenderungan dunia, yaitu sejenis Islamisasi lapisan politik tertentu dimana terdapat banyak partai dan pandangan politik yang menerapkan kebijakan sangat keras, seringkali militan, mengarah ke politik Islam radikal," kata Bob Churchill dari IHEU.
Pihak-pihak lain justru mempertanyakan usaha membandingkan keadaan di Indonesia dengan bagian lain dunia.
Refly Harun malah mempertanyakan mengapa dunia kurang mempertanyakan diterapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) No. 2 tahun 2017 yang telah melarang keberadaaan lembaga seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa proses hukum yang seharusnya.
"Kondisi di Indonesia tidak sama persis dengan kondisi di negara-negara maju. Hal-hal seperti ini sangat peka. Yang saya agak heran juga itu adalah ketika misalnya tidak ada reaksi yang luar biasa dari dunia internasional terhadap hadirnya Perppu Ormas, yang menurut saya justru potensial melanggar HAM karena bisa membubarkan ormas tanpa due process of law."
sumber
Gua dari golongan Theist, tapi menurut gua Atheist & Theist cuma masalah pemikiran aja dan masuk dalam ranah kebebasan berpikir, berpendapat, & berekspresi. Jadi sungguh miris ada kelompok-kelompok yang terus menekan suatu pihak karena beda pemikiran & selera.
Dari artikel juga disebutkan bahwa tidak ada satupun pihak yang pernah dipenjara karena mengaku atheist. Itu artinya secara logika, hukum nggak bisa menjerat atheistme karena sejatinya agama itu adalah HAK.
HAK= Mau dipakai atau enggak terserah!
1
4.5K
Kutip
53
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan