Quote:
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, salah satu hal yang memicu perilaku korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik. Bahkan, menurut Agus, mustahil kepala daerah mengembalikan modal pencalonan dana kampanye tanpa korupsi.
"Menurut data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.
Quote:
Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa,"
ungkap Agus pada awak media, Kamis (6/12).
Lebih lanjut kata Agus, dengan adanya fenomena ini, maka pemerintah perlu segera memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi. Salah satunya seperti, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.
"Pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara. Parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye," jelasnya.
Namun menurutnya, kebijakan itu perlu disesuaikan dengan aturan yang jelas. Dengan tujuan agar penggunaan dana parpol tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu," pungkasnya.
https://jawapos.com/hukum-kriminal/0...modal-tak-bisa
SAH !.
pemilu nanti memilih koruptor.
tapi
masih ada peluang yg dipilih tdk korup klo modalnya dana sendiri ... mis dg menjual saham.
dipastikan korup klo yg dipilih modal dibandarin cukong