Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi
Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi
Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018).
Gunung es upah tinggi melampaui rerata nasional di Karawang, Jawa Barat, mulai mencair. Sejumlah perusahaan memutuskan gulung tikar lantaran tak sanggup lagi membayar upah tinggi untuk para buruhnya.

Akibatnya, sekitar 22 ribu buruh terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengklaim jumlah PHK ini adalah yang terbanyak kedua setelah tahun 2017 dengan 29.000 pekerja.

Ancaman PHK tak berhenti pada tahun ini. Sekitar lima perusahaan garmen dilaporkan bakal gulung tikar akibat kenaikan UMK pada tahun 2019.

Menyisir catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang yang dikutip AntaraNews, Jumat (7/12/2018), menunjukkan, UMK di Karawang pada 2018 mencapai Rp3.919.291,19, sementara pada tahun 2019 disepakati naik menjadi Rp4.234.010,27.

Sebagian besar perusahaan yang hengkang memilih untuk pindah ke Jawa Tengah, wilayah dengan UMK yang 100 persen lebih rendah dari Karawang.

Perusahaan garmen misalnya. Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyebut sejak 2012 sudah ada 120 perusahaan yang hengkang dari Jawa Barat. Tidak jelas berapa jumlah keseluruhan sebelumnya, namun saat ini di Jawa Barat hanya tersisa sekitar 400 perusahaan garmen.

Pada tahun lalu, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor sandang, kulit, dan tekstil (TSK) yang hengkang dari Karawang antara lain PT DSI dengan merumahkan 6.000 karyawan, disusul PT See Won dengan 200 karyawan, dan PT TWI dengan 3.000 karyawan.

"Selain mengurangi karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah," sebut Suroto, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Beberapa daerah yang menjadi tujuan pindah antara lain Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, dan Karanganyar. Untuk diketahui, upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada 2018 sebesar Rp1.486.065 dan akan naik menjadi Rp1.605.396 pada 2019. Sementara, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp1.668.372 atau naik 8,03 persen dari Rp1.544.360 pada 2018.

"Jika selisih UMK dengan daerah lain Rp1 juta saja, perusahaan lebih memilih pindah. Apalagi jika di tempat baru itu harga tanahnya murah," sambungnya.

Suroto, di sisi lain, sudah melaporkan kepada Pemerintah Pusat--dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi--untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan lebih banyak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja ini.

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur menyebut besaran UMK Karawang pada tahun depan adalah lampu kuning bagi industri.

"Kalau perhitungan gaji minimum kan memang hanya Rp4,2 juta. Tapi, pada kenyataannya upah yang diterima karyawan bisa di atas Rp4,6 juta per bulan jika ditambah dengan lain-lainnya," sebut Abdul kepada Inilahkoran.com.

Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, maka dapat dipastikan bukan hanya perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, sandang, dan kulit saja yang bakal terkena imbasnya. Perusahaan manufaktur juga dikhawatirkan akan terseok-seok akibat kebijakan ini.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, lebih dari 48 juta penduduk Indonesia bekerja sebagai buruh, pegawai, atau karyawan. Dibandingkan status pekerjaan lainnya, status pekerjaan sebagai buruh ini diisi oleh hampir 40 persen pekerja di Indonesia.

Beberapa solusi atas tingginya upah dan ancaman PHK diungkapkan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyarankan pengusaha yang tidak mungkin memindahkan lokasi perusahaannya untuk melakukan modernisasi alias otomasisasi.

Namun Benny mengakui, modernisasi memiliki banyak konsekuensi bagi pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha, metode ini jelas membutuhkan suntikan modal yang tak sedikit. Sebaliknya, pemangkasan jumlah pekerja memang tak terhindarkan lewat kebijakan ini.

"Solusi ini lebih memungkinkan dibanding meminta penurunan UMK. Pasalnya, penetapan UMK telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan," sebut Benny dalam Kontan.

Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Dedi Mulyadi menilai buruh korban PHK bisa diarahkan ke program keluarga harapan (PKH). Program ini merupakan bagian dari langkah Kementerian Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita segera berkomunikasi dengan pihak terkait agar para buruh ini masuk PKH. Mereka nanti menerima berbagai bantuan untuk peningkatan kesejahteraan," kata Dedi.
Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...at-upah-tinggi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi Denny Indrayana: Rugi dua kali kalau Meikarta berhenti

- Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi Jiwasraya belum butuh suntikan modal negara walau krisis likuiditas

- Gelombang PHK di Karawang akibat upah tinggi Aksi 212, penembakan di Papua, lapas bobol, dan Zumi Zola

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
519
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan