Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT
Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT
Parade komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di New Delhi, India, 25 November 2018.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Aturan itu mendapat sorotan dunia internasional.

Dengan perda itu, waria dan pelaku LGBT bisa diganjar hukuman Rp1 juta jika dianggap melakukan perbuatan asusila dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Perda itu diketuk dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11/2018). Perda yang berisi tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.

Ada dua pasal yang mengatur tentang perilaku LGBT. Pasal 24, yang berbunyi: Setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pasal 25 menyatakan: setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT. "Denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp1 juta. Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman, Fitri Nora dikutip Metrotvnews.com.

Aturan spesifik tentang pelaku LGBT itu didasari keinginan pemerintah untuk menindak pelaku LGBT, termasuk waria. Mereka dianggap meresahkan masyarakat.

"Perda tentang LGBT ini sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman. Kita perlu berupaya mengawasi keluarga sendiri agar tidak terseret perilaku tersebut," kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin.

Peraturan daerah Pariaman itu bergema sampai ke luar negeri. Sejumlah media menyoroti pasal spesifik tentang LGBT itu, seperti The Guardian, Mail Online, Channelnewsasia, dan lain-lain. Dalam tulisan itu disebutkan pula bahwa isu LGBT di Indonesia sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu 2019.

Terbitnya Perda yang mengatur LGBT melahirkan kekhawatiran persekusi membabi buta bagi mereka yang dituding LGBT. Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan Perda tersebut berpotensi menjustifikasikan kekerasan atau persekusi lingkungan dan masyarakat kepada orang-orang yang diduga LGBT.

Dalam konteks pasal yang diterapkan, sebutnya, orang berpakaian waria juga bisa dikenai sanksi. "Kami melihatnya, waria yang tidak menganggu ketertiban umum, itu hanya ekspresi dia saja, itu sulit melihat perberlakuan sanksi dari sisi kelogisan," kata Wendra.

LBH Padang, katanya, khawatir Perda ini akan jadi alat baru untuk menjustifikasi tindakan represif serta persekusi terhadap kelompok yang diduga LGBT, baik oleh aparat maupun masyarakat sekitar.

Perda yang tegas mengatur LGBT itu mengingatkan kembali pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan revisi KUHP sempat memuat adanya pasal yang materinya hampir sama dengan perda.

Upaya kriminalisasi semua hubungan seksual sesama jenis dengan memberikan 4 syarat, yaitu apabila perbuatan cabul tersebut dilakukan di depan umum, ada unsur paksaan, dipublikasikan dan mengandung unsur pornografi.

Pasal soal percabulan dalam draft revisi KUHP itu menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pemerintah menghapus frasa "sesama jenis" dalam draf revisi KUHP itu. Dengan demikian, pasal tersebut berlaku secara umum dan diintegrasikan dengan pasal pencabulan. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok homoseksual, tapi juga heteroseksual atau percabulan dengan orang yang berbeda jenis kelamin.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak berkesan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...waria-dan-lgbt

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT PMP sedang ditinjau untuk kembali masuk kurikulum

- Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT Deutsche Bank kena getah Panama Papers

- Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT Bogor melarang tas keresek, Jakarta dan Bandung menyusul

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
441
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan