- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Mendagri: Jangan beli minuman dalam plastik


TS
BeritagarID
Mendagri: Jangan beli minuman dalam plastik

PETAKA | Sampah plastik tak terbendung. Petaka sudah mengintip. Dua pekan lalu seekor paus mati terdampar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam perutnya ada lima kilogram plastik. Di tempat lain, rumah-rumah potong hewan di Nairobi, Kenya, sering mendapati tas keresek dalam perut sapi. Bisa sampai 20 lembar dalam seekor lembu.
Maka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pekan ini melarang anak buahnya mengonsumsi air dalam kemasan plastik maupun memakai buluh penyedot plastik. Bahkan Tjahjo melarang penjual di kantor-kantor menyediakan makanan dan minuman dalam plastik.
Maret lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang pegawai membawa botol minuman kemasan ke kantor. Pelanggar akan didenda Rp500.000. Susi ingin, pelapor bisa memetik 20 persen dari denda.
Air dalam kemasan plastik memang jadi masalah. Bukan airnya tapi kemasannya. Kalau airnya sih sangat dibutuhkan demi kesehatan.
Air mineral atau air botolan? Wadah industrialnya secara mondial bertajuk International Bottled Water Association (IBWA). Badan Pengawasan Obat dan Makanan menyebutnya air minum dalam kemasan (AMDK).
Soal air botolan saja. Boleh berisi air mineral, air putih biasa seperti yang kita kenal, maupun berisi sparkling water. Untuk yang terakhir, nama yang lebih diakrabi pramusaji memang itu. Jangan memesan air berkarbonasi saat mengudap.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dalam-plastik
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-





tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.4K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan