Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka, UAS : Gak Ada Lo Gak Rame



TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ustaz Abdul Somad mengomentari soal kasus hukum yang kini sedang dijalani oleh Habib Bahar bin Smith. Hal itu disampaikan Ustaz Abdul Somad saat ada yang menanyakan pendapatnya soal Habib Bahar bin Smith.

Dilansir dari Kompas.com, Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz Yanuar menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dilansir dari akun YouTube Tafaqquh video berjudul "Tanya Jawab Syarah Hadits (19-8-2017) - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA", Ustaz Abdul Somad pun ikut menanggapi soal kasus Habib Bahar bin Smith.
Ustaz Abdul Somad mendapat pernyataan dari jamaahnya soal kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.

"Bagaimana Ustadz pendapat Antum kepada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung Pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaahnya.

Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun tampak langsung menjawab dengan mengatakan kalau dirinya tidak berhak mengkritik orang lain.
Pun Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau itu adalah gaya Habib Bahar bin Smith ketika ceramah.

"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang, itu kan gaya dia, gak ada lo gak rame," kata Ustaz Abdul Somad dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (7/12/2018).

Namun meski demikian, Ustaz Abdul Somad menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke penegak hukum.

Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.

"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.

Ustaz Abdul Somad soal Habib Bahar bin Smith

Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina. Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.

"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.

Namun, video itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith saat ini.
Sebab, video itu diposting pada tanggal 25 Agustus 2017, jauh sebelum Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi. Namun, video itu kembali viral, karena banyak publik yang ingin mengetahui pendapat Ustaz Abdul Somad.

Jadi tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan. “Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.

Menurut Aziz Yanuar, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah. Aziz Yanuar mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz Yanuar. “Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.

Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

sumber
0
3.6K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan