Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik
Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik
Terdakwa kasus suap Guberrnur Aceh terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Ahmadi (kanan) memeluk keluarganya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bener Meriah, Ahmadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmadi yang diusung partai Golkar dalam Pilkada 2017, mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah. Irwandi kini sedang menjalani proses peradilan.

"Terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antaranews.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Ahmadi divonis 4 tahun penjara ditambah Rp250 juta denda subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap dengan total Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang kepercayaannya masing-masing. Selama transaksi, terungkap pula adanya kode seperti zakat fitrah.

Pemberian uang dari tangan Ahmadi selalu menggunakan peran Muyassir. Dari pihak Irwandi transaksi menggunakan tangan staf khusus Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Aksi lancung itu akhirnya terbongkar. Ahmadi pun harus menjalani hukuman penjara plus hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Ahmadi pun kian menambah jejeran Bupati yang terseret kasus korupsi.

Ahmadi, lahir di Bener Meriah pada 7 Maret 1981. Ketika terpilih sebagai Bupati Bener Meriah pada Pilkada 2017, Ahmadi baru berusia 36 tahun, termasuk jejeran bupati termuda dalam pilkada 2017.

Ahmadi pun berpeluang kembali ke kancah politik setelah menjalani hukumannya. Kalau hukumannya tak bertambah atau berkurang, Ahmadi dapat kembali ke kancah politik setelah usia 42 tahun.

Vonis berupa pencabutan hukum terhadap Ahmadi itu menambah jumlah terdakwa yang menghadapi hukuman pidana tambahan.

Dalam catatan KPK, juru bicara Febri Diansyah mengatakan ada 26 orang terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya selama 2013-2017.

Para terpidana korupsi itu menjabat ketua umum dan pengurus partai politik; anggota DPR dan DPRD; kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.

Pencabutan hak politik menjadi pidana tambahan bagi terpidana korupsi sejak 2013. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada Pasal 10 KUHP. Demikian pula Pasal 18 UU Tipikor Ayat 1 mengenai pidana tambahan, bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.

Hukuman tambahan lebih dimaksudkan mencegah seseorang menyalahgunakan hak tersebut, agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. Terpidana korupsi pertama yang dicabut hak politiknya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Irjen Djoko Susilo.

Pencabutan hak politik Djoko diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2013. Kemudian pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat.

Terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pada 2018, ada beberapa nama yang dicabut hak politiknya seperti eks Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam; eks Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti; eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari; terakhir mantan Bupati Ngada, Marinus Sae.

Ada juga eks Bupati Kebumen, Jawa Tengah, M Yahya Fuad yang dicabut hak politiknya lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Senin (22/10/2018). Yahya divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahannya adalah pencabutan hak politik 3 tahun setelah menjalani masa pidana.

Pencabutan hak politik terbaru dijatuhkan kepada bapak anak, yaitu Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun, dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra.

Bapak-anak itu dihukum seragam, yaitu 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada 30 Oktober 2018. Keduanya juga dicabut hak politiknya 2 tahun setelah menjalani masa tahanan.


Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-hak-politik

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik Mendagri: Jangan beli minuman dalam plastik

- Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik Tanah amblas di Kaltim, warga tuding perusahaan pertambangan

- Bupati Bener Meriah tambah daftar pencabutan hak politik Berantas mafia hingga genjot investasi migas untuk Ketua baru SKK Migas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
467
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan