Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Polisi: Surat Panggilan Baru untuk Habib Bahar Diterima Adiknya
Polisi: Surat Panggilan Baru untuk Habib Bahar Diterima Adiknya

Jakarta - Polisi telah mengirimkan surat panggilan baru ke Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat panggilan disebut sudah diterima adik Habib Bahar.

"Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Ditpidum Bareskrim. Surat panggilan telah diterima oleh adik Habib Bahar bin Smith yang bernama Habib Ali sore ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jaksel, Senin, (3/12/2018).

Pemeriksaan renacananya bakal digelar pada Kamis (6/12) ini. Dalam panggilan itu, Habib Bahar berstatus sebagai saksi.

"Sebagai saksi," ujarnya. 

Sebelumnya, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi ketika ditanyai akan memenuhi panggilan atau tidak. "Belum tahu (dipanggil polisi), karena kita belum terima surat panggilan," kata Habib Bahar saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (2/12).

Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Sumur

Palingan juga ngeles lagi. Dasar banciiiiii..........dasar kaleng rombeng................ penghuni taman lawang........... emoticon-Ngacir
Emang polisi beneran berani memproses kasus Bahar Bin Smith? Kira-kira siapa nanti yang banci? Bahar atau Aparat. Silahkan jawab poll diatas. emoticon-Belo
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 14 suara
Siapa kira-kira nanti yang Banci, Bahar Bin Smith atau Polisi
Bahar Bin Smith
86%
Polisi
14%
Diubah oleh rhaimukui 03-12-2018 11:57
0
4.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan