- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Guru di Aceh Timur Cabuli dan Setubuhi Siswinya di Sekolah


TS
media.dakwah
Oknum Guru di Aceh Timur Cabuli dan Setubuhi Siswinya di Sekolah

Aceh Timur – Seorang oknum guru disalah satu sekolah SMA di Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap salah satu siswinya di sekolahnya.
“Aksi bejat itu dilakukan YN sebanyak 4 kali di sekolahnya,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, kepada Penanegeri.com, Jumat (30/11).
Ia menjelaskan, kejadian pertama terjadi, pada Sabtu, 31 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan kedua terjadi, pada, Rabu, 2 Mei 2018, sekitar pukul 21.30 WIB. Lalu, aksi bejat ketiga terjadi, pada Rabu, 18 Juli 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, dan terakhir perbuatan bejat keempat kalinya itu dilakukan, pada Minggu, 5 Agustus 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian, kata Kasat Reskrim, pada 21 November 2018, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Langsa dan berdasarkan laporan itu, Kamis (22/11) petugas berhasil meringkus tersangka (oknum guru) di rumahnya di kawasan Langsa.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[URL="sumber"]https://penanegeri.com/oknum-guru-di-aceh-timur-cabuli-dan-setubuhi-siswinya-di-sekolah/29547/[/URL]
semoga guru ini diberikan ketabahan oleh allah swt


tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan