- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi


TS
beritahati.com
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengadakan lelang sejumlah aset, atau barang rampasan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian menurut penjelasan resmi yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta.
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, KPK akan kembali melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari hasil korupsi, rencananya lelang akan dikakukan 4 Desember 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," jelas Febri, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Barang sitaan hasil korupsi tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang menjerat Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Hubla Kemenhub, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan H.M. Itoc Tochija, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Supriori Jules Fitzgerald Warikar, dan mantan Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Aset atau barang yang akan dilelang diantaranya sejumlah mobil, handphone, perhiasan, dan jam tangan. Penawaran lelang dimulai peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB).
Berikut ini sejumlah barang hasil rampasan yang akan dilelang tanggal 4 Desember 2018 :
1. 1 (satu) mobil Mercedes Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015 Nopol B 24 AFF. Harga limit Rp 821.280.000 dan uang jaminan Rp 170.000.000.
2. 1 (satu) mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 Nopol B 246 AFF beserta BPKB dan STNK. Harga limit Rp 72.095.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000.
3. 1 (satu) Harley Davidson spotster XL883C Nopol B 5662 JS. Harga limit Rp 72.095.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000.
4. 1 (satu) Iphone 6 plus. Harga limit Rp 2.097.000 dengan uang jaminan Rp 500.000.
5. 1 (satu) kalung emas 21 karat, berat 19.62 gr emas 88%. Harga limit Rp 8.767.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.
6. 1 set (gelang) emas 21 karat, berat 16,23 gr. Harga limit Rp 7.253.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
7. 2 gelang emas karat 23 berat 25,49 gr emas. Harga limit Rp 12.445.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.
8. 1 gelang rantai emas 18 karat berat 13,48 gr. Harga limit Rp 5.187.000 dan uang jaminan Rp 1.100.000.
9. 1 (satu) cincin emas lambang Garuda 16 karat, berat 9,98 gr. Harga limit Rp 3.427.000 dan uang jaminan Rp Rp 1.000.000.
10. 1 (satu) mobil Toyota Camry warna hitam dengan Nomor Rangka: MR053CK50D 4500637, nomor mesin : 2AR U044495 Tahun 2013. Harga limit Rp 8.957.000 dan uang jaminan Rp 900.000.
Baca Juga : Reuni Akbar 212 Dinilai Menjurus Makar Karena Bergabung Dengan HTI
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, KPK akan kembali melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari hasil korupsi, rencananya lelang akan dikakukan 4 Desember 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," jelas Febri, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Barang sitaan hasil korupsi tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi yang menjerat Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Hubla Kemenhub, mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan H.M. Itoc Tochija, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Supriori Jules Fitzgerald Warikar, dan mantan Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Aset atau barang yang akan dilelang diantaranya sejumlah mobil, handphone, perhiasan, dan jam tangan. Penawaran lelang dimulai peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Email (ALE) sampai dengan hari Senin, 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE (sesuai WIB).
Berikut ini sejumlah barang hasil rampasan yang akan dilelang tanggal 4 Desember 2018 :
1. 1 (satu) mobil Mercedes Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015 Nopol B 24 AFF. Harga limit Rp 821.280.000 dan uang jaminan Rp 170.000.000.
2. 1 (satu) mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 Nopol B 246 AFF beserta BPKB dan STNK. Harga limit Rp 72.095.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000.
3. 1 (satu) Harley Davidson spotster XL883C Nopol B 5662 JS. Harga limit Rp 72.095.000 dan uang jaminan Rp 15.000.000.
4. 1 (satu) Iphone 6 plus. Harga limit Rp 2.097.000 dengan uang jaminan Rp 500.000.
5. 1 (satu) kalung emas 21 karat, berat 19.62 gr emas 88%. Harga limit Rp 8.767.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.
6. 1 set (gelang) emas 21 karat, berat 16,23 gr. Harga limit Rp 7.253.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
7. 2 gelang emas karat 23 berat 25,49 gr emas. Harga limit Rp 12.445.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000.
8. 1 gelang rantai emas 18 karat berat 13,48 gr. Harga limit Rp 5.187.000 dan uang jaminan Rp 1.100.000.
9. 1 (satu) cincin emas lambang Garuda 16 karat, berat 9,98 gr. Harga limit Rp 3.427.000 dan uang jaminan Rp Rp 1.000.000.
10. 1 (satu) mobil Toyota Camry warna hitam dengan Nomor Rangka: MR053CK50D 4500637, nomor mesin : 2AR U044495 Tahun 2013. Harga limit Rp 8.957.000 dan uang jaminan Rp 900.000.
Baca Juga : Reuni Akbar 212 Dinilai Menjurus Makar Karena Bergabung Dengan HTI
0
2.1K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan