- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasasi Ditolak, Buni Yani: Saya Terima Meski Zalimnya Minta Ampun


TS
andika.1stravel
Kasasi Ditolak, Buni Yani: Saya Terima Meski Zalimnya Minta Ampun

Kasasi Ditolak, Buni Yani: Saya Terima Meski Zalimnya Minta Ampun
Jakarta - Buni Yani mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi sehingga putusan hukuman tetap 18 bulan penjara. Meski menerima putusan MA, Buni Yani menganggapnya sebagai kezaliman.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan menerima apa pun keputusannya dari Mahkamah Agung meskipun itu zalimnya, biadabnya, minta ampun," kata Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Buni Yani menegaskan tidak pernah mengedit video pidato eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim tingkat pertama, PN Bandung, sebelumnya menghukum Buni Yani karena terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
"Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah," tegas Buni.
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi. Pengacara akan lebih dulu mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Petikan pun belum, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu, setelah itu ya tentu kita akan sikapi. Tapi ketika ada substansinya itu ditolak ya Pak Buni nanti bisa menyampaikan bahwa itu juga sangat mengecewakan karena Pak Buni Yani yakin, kami yakin. Bahwa apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Pak Buni Yani," ujar Aldwin.
______
Lo yang zalim makanya di bui
Jakarta - Buni Yani mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi sehingga putusan hukuman tetap 18 bulan penjara. Meski menerima putusan MA, Buni Yani menganggapnya sebagai kezaliman.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan menerima apa pun keputusannya dari Mahkamah Agung meskipun itu zalimnya, biadabnya, minta ampun," kata Buni Yani dalam jumpa pers di Jl H Saabun, Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Buni Yani menegaskan tidak pernah mengedit video pidato eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim tingkat pertama, PN Bandung, sebelumnya menghukum Buni Yani karena terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
"Kalau saya diputuskan bersalah oleh karena gara-gara sesuatu yang tidak saya lakukan. Demi Allah saya tidak melakukan itu, saya sekarang melakukan mubahalah," tegas Buni.
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi. Pengacara akan lebih dulu mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Petikan pun belum, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu, setelah itu ya tentu kita akan sikapi. Tapi ketika ada substansinya itu ditolak ya Pak Buni nanti bisa menyampaikan bahwa itu juga sangat mengecewakan karena Pak Buni Yani yakin, kami yakin. Bahwa apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Pak Buni Yani," ujar Aldwin.
______
Lo yang zalim makanya di bui

Diubah oleh andika.1stravel 30-11-2018 17:25
6
3.6K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan