sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
25.000 Debitur Korban Gempa Sulteng Tuntut Penghapusan Utang
25.000 Debitur Korban Gempa
Sulteng Tuntut Penghapusan
Utang

Jumat, 30 November 2018 | 10:26
WIB


PALU, KOMPAS.com –
Bencana alam yang melanda
Kota Palu, Sigi dan Donggala,
menyisakan banyak masalah.
Salah satunya adalah para
debitur di Kota Palu, Sulawesi
Tengah.

Banyak para debitur yang
bingung harus membayar
angsuran bank maupun kredit
pembiayaan di perusahaan
finansial. Dari kredit rumah,
kredit usaha termasuk juga
kredit kendaraan.

Sebab, pasca-gempa, banyak
rumah retak ringan hingga
roboh. Belum lagi rumah hilang
di telan bumi terkena
likuefaksi.

Nah, kondisi inilah akhirnya
memaksa para debitur korban
gempa turun melakukan unjuk
rasa ke kantor DPRD Sulteng
dengan desakan penghapusan
utang.

Jumlah debitur yang berunjuk
rasa meminta penghapusan
utang pun semakin bertambah.
Saat ini, jumlah formulir tanda
tangan yang berisi pengajuan
penghapusan kredit berjumlah
25.000 orang lebih.

Saat ini, anggota DPRD
Sulteng membentuk Panitia
Khusus (Pansus) yang akan
membawa masalah pemutihan
utang ini ke DPR RI, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan
Kementerian Keuangan.
Pansus itu sendiri
beranggotakan gabungan dari
komisi dan fraksi.

Menurut koordinator para
debitur, Sunardi Katili SH,
pansus yang terbentuk itu bisa
membawa aspirasi para
debitur yang terdampak
bencana

“Semoga pansus ini bisa
membawa aspirasi debitur
korban bencana alam kepada
Bapak Presiden Jokowi dan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Saya yang mewakili korban
berharap keputusan yang
diambil sesuai dengan harapan
para debitur di Palu, Sigi dan
Donggala, yaitu penghapusan
atau pemutihan kredit bagi
debitur," kata Sunardi, Jumat
(30/11/2018).

Terkait dengan persoalan yang
dihadapi para debitur, Kepala
Otoritas Jasa Keuangan
Provinsi Sulawesi Tengah
Mohammad Syukri A Yunus
telah mengeluarkan siaran
pers terkait perlakuan khusus
terhadap nasabah dan industri
jasa keuangan yang terdampak
bencana.

Ada tujuh poin yang di
keluarkan dalam siaran pers
tersebut. Beberapa di
antaranya adalah bank dapat
melakukan restrukturisasi
terhadap kredit ataupun
pembiayaan debitur yang
terdampak bencana

“Termasuk juga untuk kredit
yang diberikan oleh lembaga
jasa keuangan nonbank seperti
pembiayaan atau finance, agar
kebijakan diberikan untuk
debitur berupa penyesuaian
denda akibat keterlambatan
dan penyesuaian biaya
administrasi,” kata Sukri.

Menurutnya, OJK tetap
menghargai aspirasi
masyarakat terkait desakan
penghapusan kredit bagi
debitur tersebut. Namun
kebijakan pemberian kebijakan
kelonggaran tentunya
mengacu pada ketentuan yang
berlaku dan merupakan
internal lembaga jasa
keuangan berdasarkan hasil
asesmen atas dampak
bencana yang dialami debitur.

OJK proaktif melaporkan
dampak bencana yang dialami
kepada lembaga jasa
keuangan, sebagai bahan
pertimbangan pemberian
kelonggaran sesuai dengan
ketentuan yang ada.

“Saat ini sudah ada kebijakan
yang diambil dari masing-
masing perbankan. Misalnya
ada yang diberikan
kelonggaran dengan menunda
angsuran selama tiga bulan,
dan bahkan ada pula
perbankan yang memberikan
kebijakan dengan menunda
angsuran hingga enam bulan
ke depan,” jelasnya.

Penulis: Kontributor Palu, Erna
Dwi Lidiawati
Editor: Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/201...ghapusan-utang
0
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan