karencitaAvatar border
TS
karencita
Perda LGBT Sah, Ini Hukumannya.


Kasus LGBT mulai banyak kita temui ya di Indonesia. Yang gw liat di berita waktu itu rumah mewah dipake sama cowok-cowok ganteng dan berbadan atletis untuk pesta gay emoticon-Cape d...

Quote:


Secara kita tahu kalau di Indonesia LGBT itu dilarang. Apa kita juga masih terbelah antara kamu pro LGBT dan kaum kontra LGBT? Apapun itu tidak mengubah bahwa LGBT dilarang di negeri ini.

Nah untuk permasalahan LGBT ini, Pemerintah Daerah Pariaman, Sumatera Barat sudah gerak cepat dalam menindak lanjuti hal ini. Buktinya, Peraturan Daerah mengenai LGBT sudah disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Aturan itu mengatur sanksi bagi pelaku LGBT bila dianggap menganggu ketertiban umum.

Quote:


Dalam Perda tersebut ada dua pasal yang mengatur soal LGBT yaitu pasal 24 dan pasal 25. Pasal 24 berisikan aktivitas setiap orang yang berperilaku sebagai waria dan diketahui menganggu ketentraman masyarakat bisa dikenakan sanksi. Sedangkan pasal 25 berisikan tentang larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki yang melakukan perbuatan asusila sesama jenis.
Kata Fitri Nora, wakil ketua DPRD Kota Pariaman, denda yang bisa dikenakan atas pelanggaran pasal-pasal tersebut sebesar Rp1 juta. Perda tersebut menindak agar pelaku LGBT bisa dikenakan sanksi sehingga bisa jera.

Perda ini disahkan untuk menindak pelaku LGBT dan waria yang meresahkan masyarakat sekaligus menjadi upaya mitigasi penyebaran perilaku LGBT di Kota Pariaman. Namun begitu, Perda ini melahirkan kekhawatiran persekusi membabi buta bagi mereka yang dituding LGBT. Misalnya buat mereka kaum laki-laki tapi lembek sepwrti perempuan, mereka bisa jadi sasaran Perda ini. Cara berpakaian waria juga bisa masuk dalam konteks Perda ini. Selain itu, Perda ini membutuhkan pembuktian yang sulit karena menyangkut hal privasi.

Gimana nih menurut lo? Apakah Persa ini efektif memberikan efek jera bagi pelaku LGBT? Apakah kekhawatiran persekusinya juga bisa diminimalisir? Hmmm...

Sekian dulu yaps. Makasih udah mampir emoticon-Big Kiss

Source :
https://www.google.co.id/amp/s/www.m...kan-perda-lgbt

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh karencita 17-12-2018 23:32
0
9.8K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan