- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Korupsi di Era Soeharto, Ini Hasil Riset Ketua Pukat UGM


TS
cerdasmedia
Soal Korupsi di Era Soeharto, Ini Hasil Riset Ketua Pukat UGM
detikNews
Kamis 29 November 2018,

Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kadar korupsi di tiap rezim dibanding-bandingkan. Prabowo menilai saat ini sudah masuk stadium 4. PDIP menilai balik, Soeharto-lah guru korupsi. Bagaimana riset akademis soal korupsi di era Soeharto?
Salah satu penelitian tentang korupsi di era Soeharto dilakukan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Penelitian itu dilakukan sebagai syarat disertasi guna meraih gelar doktor dengan judul 'Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan'.
Penelitian itu ia pertahankan di depan tim penguji yaitu Prof Mahfud MD, Prof Denny Indrayana, Prof Saldi Isra, Prof Nikmatul Huda, Dr Supriyadi, Dr Richo A. Wibowo, Dekan FH UGM sebagai Ketua yaitu Prof Sigit Riyanto. Adapun untuk promotor yaitu Prof Eddy OS Hiariej dan Dr Zainal Arifin Mochtar. Sidang doktor itu digelar di Kampus UGM, Yogyakarta awal Oktober 2018
Dalam penelitiannya, dari 7 Presiden itu yaitu Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi, maka Soeharto dinilai paling lemah memberantas korupsi.
"Yang paling lemah tentu Presiden Soeharto karena karakter kekuasaan Presiden ala executive heavy yang korup," ucap Oce.
Untuk menguatkan teorinya, Oce menunjukkan 8 Keputusan Presiden (Keppres) Soeharto yang menguntungkan keluarganya. Yaitu:
1. Keppres No.36/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Penyerahan dan Impor barang Terkena Pajak tertentu di Tanggung Pemerintah.
"Keppres ini membuka kran KKN untuk pajak impor yang belum ada di Indonesia," cetus Oce.
2. Keppres No.74/1995 tentang perlakuan pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian.
"Dengan Keppres ini, Taksi Citra milik Mbak Tutut yang menggunakan mobil Proton Saga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai," kata Oce.
3. Keppres No.86/1994
"Keppres ini berisi pemberian hak monopoli distribusi bahan peledak yang diberikan kepada dua perusahaan yaitu kepada PT. Dahana untuk kepentingan militer sedang distribusi komersil diberikan kepada PT. Multi Nitroma Kimia -sahamnya sebesar 30% milik Hutomo Mandalaputra, 40 persen milik Bambang Trihatmodjo melalui PT. Bimantara dan sisanya PT. Pupuk Kujang)," papar Oce.
4. Keppres No.81/1994 tentang Penetapan Tarif Pajak Jalan Tol. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto
5. Keppres No.31/1997 tentang Izin Pembangunan Kilang Minyak oleh Swasta. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.
6. Keppres No.1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.
7. Keppres ini adalah Keppres No. 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT. Kiani Kertas. Keppres ini merugikan masyarakat dan negara.
8. Keppres No. 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.

"Menguntungkan anak-anak Soeharto karena proyek pembuatan mobil nasional dikuasai oleh anak-anak Soeharto," kata Oce menegaskan.
Adapun guru besar UGM, Prof Denny Indrayana menyatakan penguasa Orde Baru itu meninggal dalam status sebagai terdakwa, bukan sekadar tersangka. Kasus dugaan korupsi berbagai yayasan yang dipimpinnya saat itu sudah masuk tahap penuntutan, baru kemudian tiba-tiba dihentikan Jaksa Agung saat itu.
"Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai terdakwa," kata Denny pada 28 Januari 2008 silam.
(asp/haf)
Baca juga:
PDIP Stempel Soeharto Guru Korupsi
PDIP Serang Soeharto, PKS Singgung Partai Terbanyak 'Cetak' Koruptor
Jokowi Vs Prabowo di Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi
original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4322222/soal-korupsi-di-era-soeharto-ini-hasil-riset-ketua-pukat-ugm
Kamis 29 November 2018,

Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kadar korupsi di tiap rezim dibanding-bandingkan. Prabowo menilai saat ini sudah masuk stadium 4. PDIP menilai balik, Soeharto-lah guru korupsi. Bagaimana riset akademis soal korupsi di era Soeharto?
Salah satu penelitian tentang korupsi di era Soeharto dilakukan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril. Penelitian itu dilakukan sebagai syarat disertasi guna meraih gelar doktor dengan judul 'Politik Hukum Presiden dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan'.
Penelitian itu ia pertahankan di depan tim penguji yaitu Prof Mahfud MD, Prof Denny Indrayana, Prof Saldi Isra, Prof Nikmatul Huda, Dr Supriyadi, Dr Richo A. Wibowo, Dekan FH UGM sebagai Ketua yaitu Prof Sigit Riyanto. Adapun untuk promotor yaitu Prof Eddy OS Hiariej dan Dr Zainal Arifin Mochtar. Sidang doktor itu digelar di Kampus UGM, Yogyakarta awal Oktober 2018
Dalam penelitiannya, dari 7 Presiden itu yaitu Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi, maka Soeharto dinilai paling lemah memberantas korupsi.
"Yang paling lemah tentu Presiden Soeharto karena karakter kekuasaan Presiden ala executive heavy yang korup," ucap Oce.
Untuk menguatkan teorinya, Oce menunjukkan 8 Keputusan Presiden (Keppres) Soeharto yang menguntungkan keluarganya. Yaitu:
1. Keppres No.36/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Penyerahan dan Impor barang Terkena Pajak tertentu di Tanggung Pemerintah.
"Keppres ini membuka kran KKN untuk pajak impor yang belum ada di Indonesia," cetus Oce.
2. Keppres No.74/1995 tentang perlakuan pabean dan perpajakan atas impor atau penyerahan komponen kendaraan bermotor sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian.
"Dengan Keppres ini, Taksi Citra milik Mbak Tutut yang menggunakan mobil Proton Saga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai," kata Oce.
3. Keppres No.86/1994
"Keppres ini berisi pemberian hak monopoli distribusi bahan peledak yang diberikan kepada dua perusahaan yaitu kepada PT. Dahana untuk kepentingan militer sedang distribusi komersil diberikan kepada PT. Multi Nitroma Kimia -sahamnya sebesar 30% milik Hutomo Mandalaputra, 40 persen milik Bambang Trihatmodjo melalui PT. Bimantara dan sisanya PT. Pupuk Kujang)," papar Oce.
4. Keppres No.81/1994 tentang Penetapan Tarif Pajak Jalan Tol. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto
5. Keppres No.31/1997 tentang Izin Pembangunan Kilang Minyak oleh Swasta. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.
6. Keppres No.1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri. Keppres ini menguntungkan kerabat dan kolega Soeharto.
7. Keppres ini adalah Keppres No. 93/1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT. Kiani Kertas. Keppres ini merugikan masyarakat dan negara.
8. Keppres No. 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.

"Menguntungkan anak-anak Soeharto karena proyek pembuatan mobil nasional dikuasai oleh anak-anak Soeharto," kata Oce menegaskan.
Adapun guru besar UGM, Prof Denny Indrayana menyatakan penguasa Orde Baru itu meninggal dalam status sebagai terdakwa, bukan sekadar tersangka. Kasus dugaan korupsi berbagai yayasan yang dipimpinnya saat itu sudah masuk tahap penuntutan, baru kemudian tiba-tiba dihentikan Jaksa Agung saat itu.
"Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai terdakwa," kata Denny pada 28 Januari 2008 silam.
(asp/haf)
Baca juga:
PDIP Stempel Soeharto Guru Korupsi
PDIP Serang Soeharto, PKS Singgung Partai Terbanyak 'Cetak' Koruptor
Jokowi Vs Prabowo di Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi
original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4322222/soal-korupsi-di-era-soeharto-ini-hasil-riset-ketua-pukat-ugm
Diubah oleh cerdasmedia 29-11-2018 08:31
0
2.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan