- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Adukan 25 Akun Medsos, Politikus PKB Dita Sari Penuhi Panggilan Polisi
TS
prabocor69
Adukan 25 Akun Medsos, Politikus PKB Dita Sari Penuhi Panggilan Polisi

Jakarta - Wasekjen PKB Dita Indah Sari memenuhi panggilan polisi atas laporan soal fitnah penyebutan anak PKI. Dita melaporkan lagi 12 akun mendsos yang ikut memfitnahnya.
"Karena ada beberapa tambahan akun, kemarinkan 13 yang kita laporkan nah ini saya menambahkan ada 12 lagi, ditambah satu akun dari Whatsapp grup. Jadi ada sekitar 25 (akun) yang sudah kita laporkan keterangan tambahan," kata Dita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Pernyataan itu disampaikan Dita usai mengikuti pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dita ditemani kuasa hukumnya, Judika Gultom.
Dita pertama kali melapor ke Bareskrim Polri. Namun penanganan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya. Dita menyebut polisi sedang memverifikasi akun-akun yang dilaporkan.
"Kemudian juga verifikasi akun-akun itu secara umum kemudian polisi menanyakan apa efek dari penyebaran fitnah ini kepada diri saya, keluarga maupun kepada politik saya berhubung saya sebagai caleg dan juga kepada partai," ujar Dita.

Salah satu screenshot postingan dari akun yang dilaporkan Dita Sari (Foto: M Guruh Nuary/detikcom)
Sementara itu, kuasa hukum Dita, Judika Gultom menyebut ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Dita. Pertanyaan intinya untuk memverifikasi laporan yang diajukannya.
"Ada sekitar 15 pertanyaan pada intinya sebenarnya kita mengklarifikasi laporan kita kemarin dan sekaligus permohonan kita ke Polda Metro Jaya adalah akun-akun yang menyebar fitnah ini harus dikasih efek jera, harus ditangkap dan ini adalah harus ada sangsi untuk mereka," kata Judika.
Dita melaporkan 13 akun medsos ke Bareskrim Polri karena menyebut dirinya anak PKI. Dita mengatakan fitnah itu mulai dilakukan sejak Oktober 2018. Dia mengatakan fitnah ini membuat nama orang tua, dirinya, serta PKB tercemar.
Dita yang didampingi pengacaranya, AD Handoko, melaporkan akun-akun tersebut dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Mereka melampirkan screenshot postingan dari akun-akun tersebut sebagai barang bukti. Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
https://news.detik.com/berita/432164...nggilan-polisi
Wuih dapet mangsa banyak yo! hayo uang damai @5juta aja!
1
1.7K
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan