Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah beberapa kali beberapa kali melakukan penindakan terhadap perusahaan teknologi (fintech) lending ilegal. Perusahaan ini disebut ilegal karena belum mendaftarkan diri ke OJK.
Meski banyak yang ditutup tetap saja fintech peer-to-peer (P2P) lending ini beroperasi dan menawarkan pinjaman berbunga tinggi. Biasanya setelah ditutup mereka akan beroperasi lagi dengan menggunakan nama yang baru.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal. Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).
Semuel menambahkan fintech ilegal tidak akan difasilitasi negara jadi mereka tidak bisa menuntut peminjam yang tidak membayar tagihannya.
"Kalau mereka melaporkan ini, ya bagus, saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujarnya.
Semuel menjelaskan untuk beroperasi di Indonesia, fintech lending harus mendaftarkan diri dan tunduk pada aturan yang ada di Indonesia.
"Kalau mereka mau beroperasi di Indonesia ya daftar dong. Jangan merugikan masyarakat Indonesia begini," tambahnya.
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181126150344-37-43716/kominfo-pinjam-uang-di-fintech-tak-terdaftar-tak-perlu-bayar
Tidak perlu bayar bray
Silahkan hutang, ntar kalau ditagih tinggal kasih screenshot pernyataan pak menteri
