ranganuAvatar border
TS
ranganu
orang gila boleh mencoblos di pilpres asal tidak kumat
https://www.google.co.id/url?q=https://news.okezone.com/read/2018/11/24/605/1982147/orang-gila-boleh-nyoblos-kubu-jokowi-itu-bagian-dari-hak-konstitusional&sa=U&ved=2ahUKEwixjauTw_TeAhWJL48KHd-iBQY4ChAWMAJ6BAgJEAE&usg=AOvVaw1B6jk09K0T-OESO9AU0v0i JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan dan perekaman identitas pemilih disabilitas mental. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang yang mengalami gangguan jiwa menggunakan hak pilih dalam pemilu.

“Tugas KPU itu mendata dulu,” kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin kepada Okezone, Sabtu (23/11/2018).


(Baca Juga: Visi-Misi Prabowo-Sandi Dinilai Tidak Jelas soal Palestina)

Berita Rekomendasi
Soal Beli Karet dari Petani, TKN Jokowi: Ini Solusi Tingkatkan Harga
Ngopi Bareng Erick Thohir, Relawan Jokowi-Maruf Bertekad Kedepankan Kampanye Kreatif
Afifuddin mengatakan, dalam putusan tersebut tentunya ada kategori orang yang mengalami gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilihnya. Kalau gangguan jiwa orang tersebut dianggap berat, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Jadi, semangatnya adalah jangan sampai hak konstitusi warga termasuk disabilitas itu hilang, karena hanya karena hal yang teknis seperti pendataannya yang tidak dilakukan,” tuturnya.



Ditambahkannya, untuk penentuan kategori berat atau ringan gangguan jiwanya harus dikeluarkan oleh dokter ahli di bidangnya, bukan dari penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

“Jadi, masuk dulu datanya, nanti kalau berat (disabilitas mental) yang dikeluarkan dokter di ahli bidangnya. Jadi, itu bukan kita yang menentukan bukan kami yang menentukan itu tapi ahli jiwa,” tambahnya.

(Baca Juga: Ma'ruf Amin: Jangan Jadikan Perbedaan untuk Bermusuhan!)

Jika hasilnya mengalami gangguan jiwa berat, maka penderita tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, jika hanya gangguan jiwanya ringan, maka itu dikembalikan kepada si penderita apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak.

“Kalau berat baru enggak boleh, tapi kalau ringan seperti depresi atau stres sementara, hanya beberapa hari (silakan memilih). Jadi, keputusan ini lebih mengedepankan penjagaan atas hak konstitusi warga,”
0
4.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan