- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dituntut 2 Tahun, Ahmad Dhani: Mungkin Balas Dendam Buat Ahok
TS
otak.100cc
Dituntut 2 Tahun, Ahmad Dhani: Mungkin Balas Dendam Buat Ahok
Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menganggap Dhani karena terbukti menyuruh orang lain memberikan informasi terkait SARA.
Tapi menurut Ahmad Dhani, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat abstrak.
"Jadi tidak ada satupun pernyataan sah dan meyakinkan dari Jaksa, tentang golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya," kata Ahmad Dhani, usai sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Menurut Ahmad Dhani, dalam tuntutannya JPU juga tak berani menyebut golongan yang dimaksud adalah pendukung Ahok
Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, nggak ada," ujar istri Mulan Jameela ini.
Pentolan Dewa 19 itu sampai pada kesimpulan kalau tuntutan tersebut bukan dari JPU. Melainkan tuntutan itu dibuat oleh orang yang lebih atas dari JPU.
"Ya mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya nggak yakin JPU-nya. Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi ini kayaknya balas dendam nih," kata Dhani sambil tertawa.
Ahmad Dhani membandingkan tuntutannya dengan Ahok yang hanya dituntut JPU selama satu tahun percobaan, bukan penjara.
"Tapi hakim memutuskan Ahok dua tahun penjara. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok," kata Ahmad Dhani
Sekarang balas dendam, sekarang tuntutannya dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," kata Ahmad Dhani menuduh.
https://m.suara.com/entertainment/20...ndam-buat-ahok
oh gitu ya
Diubah oleh otak.100cc 26-11-2018 17:07
3
8.7K
145
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan