Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Sudah Rp 2 Triliun
TS
idevulgar
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Sudah Rp 2 Triliun
Ribuan kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan yang cukup parah di kawasan Bunderan HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 6 Juni 2016. Minggu pertama bulan puasa masyarakat dan pekerja yang menggunakan kendaraan bermotor terjebak kemacetan lantaran ingin pulang lebih awal untuk berbuka berpuasa di rumah bersama keluarga. TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
Reporter: Lani Diana Wijaya
Editor: Zacharias Wuragil Minggu, 25 November 2018 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor pribadi warga Ibu Kota mencapai Rp 2 triliun. Nilai itu di antaranya berasal dari sekitar 700 ribu unit kendaraan roda empat yang belum membayar pajak sebesar Rp 1,2 triliun.
Sisanya berasal dari tunggakan empat juta unit kendaraan roda dua sebesar Rp 855 miliar. "Itu data per hari ini, akumulasi," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 25 November 2018. Anies mengungkapkannya bertepatan dengan peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sistem tilang elektronik ini mengandalkan kamera pemantau untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan.
Anies berharap penerapan sistem E-TLE sekaligus bakal mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.
"Salah satu masalah yang dihadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, pencatatannya tidak berpindah, lalu pajaknya tidak dibayarkan," kata Anies. Pajak Kendaraan Progresif Berlaku Mulai Desember
Sistem E-TLE telah berlaku lewat pemasangan masing-masing dua kamera pemantau di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan sistem yang sama akan diterapkan di 25 persimpangan dengan total penggunaan 81 kamera di sejumlah persimpangan dan jalan di Jakarta.
Dengan E-TLE, pelanggaran lalu lintas akan diidentifikasi lewat analisis terhadap hasil rekaman kamera CCTV beresolusi tinggi tersebut. Data kamera bisa diakses langsung dari markas TMC Polda Metro Jaya.
Pelanggaran yang bisa diidentifikasi tilang elektronik ini misalnya pelanggaran terhadap marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, atau abai terhadap aturan ganjil genap. Pelanggaran yang terlah terverifikasi akan diikuti dengan penerbitan surat tilang juga secara elektronik dan langsung disampaikan lewat aplikasi ataupun email pelanggar lalu lintas.