Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
“WeChat Pay” Perlu Segera Ditindak
“WeChat Pay” Perlu Segera Ditindak
Bank Indonesia (BI) maupun pemerintah terkesan masih lamban menghadapi infiltrasi keuangan digital dari negara lain seiring dengan maraknya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), WeChat Pay, oleh turis Tiongkok untuk bertransaksi di Bali. Padahal, platform tersebut belum mendapatkan izin operasi di Indonesia.

Jakarta – Pemerintah belum bisa memblokir platform asal Tiongkok tersebut meskipun belum mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Jika tak segera diambil tindakan, pemerintah berpotensi kehilangan potensi penerimaan negara, terutama dari pajak keuntungan.

Sebab, pemerintah akan sulit melacak keuntungan WeChat Pay mengingat tidak adanya kantor fisik di Indonesia. Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Andri BS Sudibyo, mengungkapkan semua orang dapat mengakses platform internasional tersebut melalui internet. Dia mengakui sampai sekarang pemerintah belum mengambil tindakan terhadap platform tersebut.

“Kita tidak bisa asal memblokir, kita harus memanggil mereka untuk menanyakan apakah mereka memiliki database di Indonesia, berkantor dan bertransaksi di sini. Dari sisi pemerintah sudah jelas kalau tidak mendapatkan izin beroperasi mesti ditutup, tapi mungkin hanya akan dibekukan sementara saja,” jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Andri, alasan WeChat Pay menjadi alat transaksi di Indonesia oleh Turis Tiongkok kurang efektif dalam mendatangkan devisa negara. “Belum tentu transaksi menggunakan WeChat Pay mendorong wisatawan Tiongkok datang ke Indonesia. Mengingat kontribusi langsung pada transaksi masih belum clear.

Transaksi itu harus real dengan menggunakan rupiah,” tegasnya. Andri membenarkan BI belum mencatat izin operasi WeChat Pay sebagai penyelenggara fintech. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 9 PBI No.19/12/PBI/2017 mengenai penyelenggaraan teknologi finansial dan Pasal 8 Ayat (1) PADG No.19/15/ PADG/2017 (tentang tata cara pendaftaran, penyampaian informasi dan pemantauan penyelenggaraan fintech).

Bukan “Fintech”
Namun, di sisi lain, BI berdalih WeChat Pay bukan termasuk dalam layanan fintech, melainkan sebagai alat pembayaran. Karena itu, BI sampai sekarang belum juga menentukan posisinya terkait fenomena maraknya penggunaan WeChat Pay di Bali tersebut.

Pihak BI Kantor Denpasar mengakui WeChat memang belum memiliki izin operasi di Indonesia. “Kami masih belum menentukan posisi boleh tidaknya karena masih menjajaki. BI Kantor Pusat yang akan menentukan keputusan,” kata Teguh Setiadi dari BI Kantor Denpasar, seperti dikutip dari laman www.tirto.id, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, WeChat Pay tidak termasuk dalam kategori fintech, melainkan alat pembayaran. Karena itu, platform tersebut tidak memerlukan izin khusus, seperti halnya perusahaan fincteh untuk pinjam meminjam atau peer-topeer landing.

“Platform itu lebih seperti sistem pembayaran yap! milik BNI atau OVO. Hanya bisa dipakai sesama mereka,” ujarnya. Seperti diketahui, seiring dengan meningkatnya kunjungan turis asal Tiongkok ke Bali, transaksi menggunakan WeChat Pay meningkat pesar di Pulau Dewata.

Hasil survei BI menunjukkan, dari 1.800 lokasi usaha yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat pembayaran di Indonesia, sekitar 90 persen di antaranya berada di Bali.

http://www.koran-jakarta.com/-wechat-pay--perlu-segera-ditindak/

Segera di tindak bos
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan