- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
https://m.detik.com/news/berita/d-4303066/ptun-tolak-gugatan-pembatalan-hgb-pulau-rek


TS
wbshock
https://m.detik.com/news/berita/d-4303066/ptun-tolak-gugatan-pembatalan-hgb-pulau-rek
Jakarta - Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSTJ dinilai bukan sebagai pihak yang berkaitan dengan HGB tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).
"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya
Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.
"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ujar hakim anggota Umar Dani. (ibh/dhn)
sumber
https://m.detik.com/news/berita/d-4303066/ptun-tolak-gugatan-pembatalan-hgb-pulau-reklamasi-di-teluk-jakarta
Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata
emmm....
harusnya gaberner ikut jadi saksi di pengadilan..
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).
"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya
Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.
"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ujar hakim anggota Umar Dani. (ibh/dhn)
sumber
https://m.detik.com/news/berita/d-4303066/ptun-tolak-gugatan-pembatalan-hgb-pulau-reklamasi-di-teluk-jakarta
Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata
emmm....
harusnya gaberner ikut jadi saksi di pengadilan..
Diubah oleh wbshock 15-11-2018 15:46
0
1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan