Kaskus

News

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Panti Pijat Timung Prima ternyata Layani Oral Seks
Surabaya (beritajatim.com) - Lagi usaha bisnis panti pijat Timung Salon Prima yang ada di Jalan Gunungsari, Surabaya digrebek. Sang pengelola Sumarni 57 tahun, Selasa (13/09) sore, harus berurusan sama pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Usai kita lakukan pemantauan dan pengecekan beberapa kali, ternyata benar, kalau panti pijat ini terbukti melayani hubungan badan hingga oral seks kepada pelanggannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, Rabu (14/9/2016).

Sumarni sendiri berdalih, dirinya membuka panti pijat dan melayani hubungan badan hingga oral adalah karena adanya permintaan konsumen.

Saat pengrebekan, Sumarni sempat kaget atas kedatangan beberapa polisi yang tiba-tiba datang dan langsung menggeledah satu per satu bilik kamar yang masih ada para terapis sedang melayani tamu. Polisi berhasil menemukan satu pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus tersebut.

Para terapis dan laki hidung belang ini tidak menyadari saat polisi masuk, sebab pengelola sengaja mengencangkan suara musik. Dalam kondisi telanjang, pasangan yang terdiri dari pelanggan dan terapis itu langsung gelagapan.

''Pegawai terapis serta pengelola langsung kami bawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan," kata Kompol Bayu kepada wartawan.

Masih kata Bayu, di lokasi penggrebekan, petugas langsung menutup panti pijat Timung Salon Prima.

Pengelola sendiri dalam bisnis panti pijat ini untuk sehari bisa melayani sedikitnya tiga orang pelanggan. Untuk tarifnya, Sumarni membedakan. Misalnya jika ada pelanggan ingin pijat urat hanya mengeluarkan uang Rp 90 ribu sekali pijatan dalam waktu satu jam.

Jika ingin tambah plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Pelanggan bisa langsung kepada terapisnya, yakni 250 ribu atau sesuai hasil negosiasi harga di bilik panti pijat itu.

''Hasilnya dari pijat plus, pemilik mendapat beberapa persen dan itu pemberian itu tergantung terapis, pasalnya pengelola hanya menyediakan tempat," imbuh Bayu .

Atas pengrebekan ini, Sumarni dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara. Karena mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pramuriaan. [gil/but]

http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/276812/panti_pijat_timung_prima_ternyata_layani_oral_seks.html

TIMUNG sebentar ane itung yang inggat

Tegal sari 2

Kupang 1

Ngagel 4

Rungkut 2

Ada yang bisa nambahin

Panti Pijat Timung Prima ternyata Layani Oral Seks

0
54.6K
85
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan