- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga karena Tangkap Hercules


TS
kasbos
Polda Metro Jaya Banjir Karangan Bunga karena Tangkap Hercules
© Disediakan oleh KumparanKarangan Bunga, Polda Metro Jaya
Ada pemandangan menarik di sekitar Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/11). Nampak beberapa karangan bunga berjajar rapi di sekitar Gedung Promoter.
Berdasarkan pantauan kumparan, total ada sebanyak tujuh karangan bunga yang berasal dari masyarakat Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Karangan bunga itu bertuliskan ucapan terima kasih dari warga kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis yang sudah memberantas kasus premanisme.
Apresiasi diberikan setelah Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal terkait kasus penguasaan lahan pada Rabu (21/11) lalu. Hercules sudah berulang kali terjaring polisi karena aksi premanisme, bahkan pernah dipenjara atas tindakannya.
"Terima kasih Kapolda Metro Jaya Memberantas Premanisme," bunyi tulisan di bunga papan itu.
Menanggapi karangan bunga dari warga, Idham mengucapkan terima atas apresiasi warga yang diberikan kepada jajaran Polda Metro Jaya. Meski, ia mengakui pihaknya sebenarnya tidak perlu diberi karangan bunga itu.
"Mungkin itu bentuk apresiasi warga terhadap kami. Polisi kan sebenarnya bekerja bukan karena berharap untuk dikirim karangan bunga," kata Idham kepada kumparan, Kamis (22/11).
© Disediakan oleh KumparanHercules Rosario Marshal, Polres
Idham menegaskan dalam kasus penangkapan Hercules, pihaknya telah berkerja sesuai dengan prosedur dan secara profesional. "Jadi kita bekerja berdasarkan profesionalitas dalam melakukan penegakan hukum," ucap Idham.
Hercules ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Saat penangkapan, Hercules tidak melakukan perlawanan.
Ia ditangkap terkait dugaan penyerangan/peyerobotan lahan milik PT Nila Alam seluas 2 hektare di Kalideres, Jakarta Barat. Ia dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Nabilla Fatiara
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/polda-metro-jaya-banjir-karangan-bunga-karena-tangkap-hercules/ar-BBPYKqq?ocid=spartanntp


nona212 memberi reputasi
-1
12.2K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan