- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Penerbitan surat utang negara dirasa sudah cukup


TS
BeritagarID
Penerbitan surat utang negara dirasa sudah cukup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Kementerian Keuangan membatalkan penerbitan surat berharga negara berupa surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN/Sukuk Negara) pada sisa tahun ini.
Pembatalan rencana penerbitan surat berharga negara di pasar perdana ditempuh setelah mempertimbangkan proyeksi pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang bersumber dari lelang penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah merasa sudah cukup dari sisi pembiayaan. Defisit APBN pun diperkirakan masih akan terjaga pada kisaran 1,8-1,92 persen tahun ini.
"Kita sampaikan bahwa outlook defisit tahun ini antara 1,8 persen sampai 1,92 persen. Kita lihat dari penerbitan kemarin dan alternatif pembiayaan yang kita miliki sudah mencukupi dari sisi volume pembiayaan tahun ini. Karena penerimaan memang bagus," ujarnya Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pun mengumumkan pembatalan sisa lelang hingga akhir tahun dalam sebuah keterangan resmi yang disebarluaskan kepada para manajer investasi.
Empat lelang yang dibatalkan pemerintah terdiri dari lelang SBSN pada 27 November, SBN pada 4 Desember, SBSN pada 11 Desember, dan SBN pada 18 Desember.
Jumlah maksimal SBSN yang diterbitkan dalam setiap lelang adalah Rp4 triliun dan SBN yang diterbitkan dalam lelang adalah Rp20 triliun, sehingga jumlah total yang berpotensi diterbitkan Rp48 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, kondisi APBN yang aman akan mendorong tingkat kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.
"Pokoknya kita akan menyampaikan bahwa dalam situasi APBN kita yang cukup baik tentu ini diharapkan menimbulkan confidence bahwa ekonomi tetap dijaga dari sisi policy. Dengan fundamental dan policy yang makin kuat diharapkan kita akan mampu menjaga ekonomi dari ketidakpastian global," ujarnya.
Dalam sistem pengelolaan APBN; pembiayaan anggaran dapat dilakukan lewat pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, dan pembiayaan lainnya.
Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan APBN hingga akhir Oktober 2018 tercatat mencapai Rp320 triliun atau 98,2 persen dari target sebesar Rp325,9 triliun. Adapun realisasi pembiayaan utang sebesar Rp333,7 triliun atau 83,6 persen dari target.
Dari realisasi tersebut, penerbitan SBN mencapai Rp343,2 triliun atau 82,8 persen dari target dalam APBN. Jumlah pembiayaan SBN tersebut menurun 16,6 persen dibandingkan tahun lalu.
Menurut data Kementerian Keuangan, penawaran masuk surat utang negara cenderung fluktuatif -- tinggi pada awal dan akhir tahun serta rendah pada pertengahan tahun. Penawaran tertinggi pernah terjadi pada 3 Januari 2018 dengan jumlah mencapai Rp86,2 miliar.
Sementara dari sektor pajak, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara telah mencapai Rp1.160 triliun per 31 Oktober 2018. Angka itu setara 71,7 persen dari target APBN 2018.
Jika dirinci, realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak per akhir Oktober mencapai Rp1.016,52 triliun. Artinya jumlah tersebut baru mencapai 71,39 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2018.
Sedangkan penerimaan dari pos bea dan cukai, sampai 31 Oktober 2018, telah mencapai Rp144,1 triliun. Angka realisasi tersebut tumbuh 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ditjen Pajak meyakini, pertumbuhan penerimaan pajak pada sisa dua bulan ini akan bertahan pada level yang dicapai hingga Oktober -- yakni sekitar 17 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga, bilang pola penerimaan pajak pada akhir tahun biasanya akan loncat tinggi, melebihi rata-rata penerimaan pajak bulanan sebelumnya.
"Penerimaan rata-rata bulanan sekitar 8,3 persen. Untuk dua bulan terakhir angkanya berkisar antara 20 persen sampai 24 persen," ungkap Hestu dalam Kontan.
Hal tersebut menurutnya lantaran beberapa faktor, seperti peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena konsumsi masyarakat dan realisasi belanja pemerintah yang meningkat pula pada akhir tahun.
Juga upaya-upaya extra-effort yang dilakukan Ditjen Pajak seperti pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pemeriksaan penagihan, dan dinamisasi pembayaran masa PPh Pasal 25.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sa-sudah-cukup
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
519
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan