- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hasil Penggeledahan Rumah Hercules, Polisi Sita Barang Ini


TS
olardaun
Hasil Penggeledahan Rumah Hercules, Polisi Sita Barang Ini

PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal pasca ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme. Hercules menjadi tertuduh dalang di balik pengrusakan fasilitas milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Hari ini kami periksa, Hercules mengakui perbuatannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminial (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu, di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018) lalu.
Edi memaparkan bahwa penyidik juga sudah menggeledah rumah Hercules yang mewah dan megah di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat. Rumah empat lantai dengan pilar-pilar yang besar itu memiliki pagar besi sepanjang fasat depannya.
“Kemarin malam kami mendapatkan surat kuasa lapangan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ini sangat penting untuk proses penyidikan," kata Edi kepada wartawan.
Tidak hanya Hercules yang diperiksa oleh penyidik, seorang saksi berinisial HM pun tak luput dari pemeriksaan. Dia membenarkan telah memberikan kuasa kepada Hercules untuk menguasai lahan yang ditempati PT Nila Alam. Kini, kata Edi, penyidik tengah mengkaji kemungkinan untuk menetapkan HM menjadi tersangka.
Edi juga menyampaikan, Hercules mendapat surat kuasa untuk menduduki tanah PT Nila Alam sesuai dengan surat putusan tanah yang dimiliki Handi Musirwan (HM). Namun, menurut polisi surat putusan tanah itu ternyata sudah terjual dan Hercules tertipu.
"Surat Putusan Tahun 2004 itu ternyata tidak sah lagi. Handi tidak menunjukkan kepada Hercules surat putusan 2009 untuk menjual tanah itu." ujar Edi, Jumat (23/11).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyampaikan, kelompok Hercules dilaporkan telah melakukan tindakan premanisme dengan mengusai lahan, merusak fasilitas, serta mengancam karyawan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018.
"Hercules merupakan pimpinan kelompok yang menyerang kantor PT Nila Alam. Saat itu ada 60 anak buahnya yang menggunakan senjata tajam," kata Kombes Hengki.
Polres Jakarta kemudian menggelar operasi antipreman dan menangkap anak buah Hercules pada 12 November 2018. Sementara penangkapan Hercules Rosario Marshal baru dilakukan pada 21 November lalu. Kini, Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan barang bukti yang didapat saat penggeledahan. Ada dua buah hp dan surat kuasa yang diberikan untuk Hercules.
Saat ini, Hercules masih diperiksa kembali. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal pidana 170 dan 335.
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Hengki.
Dari sekitar 60 orang pelaku premanisme tersebut, Hengki menerangkan, sepuluh di antaranya telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Baca: Sumber
0
2.2K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan