Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kemenag Diminta Batalkan Rencana Terbitkan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Kemenag Diminta Batalkan
Rencana Terbitkan Kartu Nikah, Ini
Alasannya

Jumat, 23 November 2018 | 20:52
WIB



JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Komisi VIII DPR
Khatibul Umam Wiranu menilai,
rencana Kementerian Agama
menerbitkan kartu nikah
mengandung kelemahan dari
sisi filosofis maupun sisi
yuridis jika dilihat dari
perspektif kebijakan publik.

"Alih-alih memberi nilai
manfaat bagi publik, rencana
ini justru membuat kegaduhan
baru di publik," kata Khatibul
dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (23/11/2018).

Dari sisi filosofis, menurut dia,
keberadaan kartu nikah akan
sulit dijelaskan oleh pihak
Kemenag.

Alasannya, kartu nikah bukan
kartu identitas diri seseorang
serta bukan pula
menggantikan buku nikah.

Sementara, dari sisi yuridis, tak
ada pijakan hukum atas
rencana ini.

Jika rencana ini dianggap
sebagai diskresi Menteri
Agama, justru dinilainya
bertentangan dengan spirit
Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik
(AAUPB) yakni asas bertindak
cermat (principle of
carefulness).

"Ide ini tidak memiliki
kecermatan," kata politisi
Partai Demokrat ini.

Dampak lainnya jika rencana ini
terealisasi, lanjut Khatibul, akan
memunculkan mata anggaran
baru sebagai konsekuensi dari
keberadaan kartu nikah.

Mata anggaran baru di
antaranya biaya perawatan
situs, pemeliharaan web,
termasuk penggunaan sumber
daya manusia (SDM)
profesional yang khusus
mengelola situs ini.

Dari sisi penganggaran
rencana pembuatan, kartu
nikah tidak ada dalam Rencana
Kerja dan Anggaran
Kementeriaan/Lembaga tahun
2018.

Dalam RKAK/L tahun
2018 tercatat alokasi anggaran
untuk buku nikah sebesar Rp
11 miliar.

"Jika pengadaan Kartu Nikah
diambil dari alokasi buku nikah
tentu ini menyalahi mekanisme
penganggaran," ujar Khatibul.

Atas semua catatan tersebut,
Khatibul menyatakan menolak
tegas rencana penerbitan
kartu nikah karena lemah dari
sisi filosofis, yuridis dan
berpotensi menabrak asas
penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.

Ia meminta program ini
dibatalkan.

"Saya sarankan Menteri Agama
fokus pada tugas, pokok dan
fungsinya yang berbasis pada
rencana kerja kementerian. Ide
dan inovasi boleh saja
dilakukan, namun harus
dikontestasikan terlebih
dahulu di ruang parlemen dan
publik," kata Khatibul.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-ini-alasannya
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan