Kaskus

News

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Minta Tumpangan, Pemuda Ini Merampok Cewek yg Menolongnya


Minta Tumpangan, Pemuda Ini Merampok Cewek yg Menolongnya

POJOKSUMUT.com, MEDAN-Buruh bangunan berinisial DAT (23) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Rahayu Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tak tahu balas budi.

Bagaimana tidak, sudah diberi tumpangan ternyata DAT malah merampok harta benda wanita yang telah menolongnya di kawasan Jalan Tol Baru Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Namun, aksi kejahatannya tak berlangsung lama karena berhasil diringkus tim Pegasus Polsek Medan Sunggal. Dari tersangka, disita barang bukti handphone dan dompet.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korbannya yakni Icha Mega Anri Hasibuan (18) warga Jalan Garuda I Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Korban dirampok pada Minggu (11/11/2018) malam sekira pukul 20.30 WIB.

“Pengakuan korban, dia bersama teman-temannya dan berhenti untuk membakar rokok di pinggir Jalan Tol Baru Desa Mulio Rejo. Namun, tiba-tiba dua pelaku datang dan meminta uang Rp10 ribu dengan alasan belum makan,” ungkap Philip, Sabtu (17/11/2018).

Korban lalu mengaku tidak memiliki uang. Akan tetapi, pada saat itu pelaku langsung naik dan duduk di atas sepeda motor dengan alasan meminta untuk diantar pulang. Korban dan temannya pun mengantar pelaku.

“Ketika di tempat yang sepi, pelaku meminta berhenti. Saat berhenti, pelaku langsung mengambil kunci sepeda motornya dan mencoba mengambil alih. Tetapi, rekan korban bernama Denni menghalangi dan membujuk rayu pelaku hingga akhirnya pelaku luluh. Namun, pelaku meminta tas korban,” terang Philip.

Setelah diberi, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet korban. Selanjutnya, pelaku meminta untuk diantar pulang.

“Begitu ke tempat yang ramai orang, korban dan rekannya berteriak minta tolong. Secara kebetulan, Tim Pegasus Polsek Medan Sunggal yang sedang berpatroli mendengar teriakan tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Lantaran masyarakat sudah ramai dan emosi ingin menghakimi, pelaku bersama korban langsung diamankan ke Mapolsek Medan Sunggal.

“Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (fir/pojoksumut)


Sumber

Wiw, air susu dibalas air boru petak :3
2
2.2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan