- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Diajari Beda Grasi dan Amnesti di Kasus Baiq Nuril


TS
kellyrp
Jokowi Diajari Beda Grasi dan Amnesti di Kasus Baiq Nuril
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menjanjikan pemberian grasi kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai kritik.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara menegaskan Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun.
"Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).
Sebelumnya Jokowi mengatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila Peninjauan Kembali (PK) Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Anggara, UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.
Lihat juga:
Baiq Nuril Disebut Tidak Bisa Ajukan Grasi ke Jokowi
ICJR masih mendorong Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti.
Kejaksaan Agung RI sendiri telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menunda eksekusi Baiq Nuril. Langkah ini diambil oleh Jaksa Agung setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Nuril. Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Nuril hingga proses Peninjauan Kembali berakhir.
ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat PK. Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.
Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sus-baiq-nuril
Direktur Eksekutif ICJR Anggara menegaskan Nuril tidak dapat diberikan grasi karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) tahun.
"Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).
Sebelumnya Jokowi mengatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila Peninjauan Kembali (PK) Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Anggara, UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.
Lihat juga:
Baiq Nuril Disebut Tidak Bisa Ajukan Grasi ke Jokowi
ICJR masih mendorong Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti.
Kejaksaan Agung RI sendiri telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menunda eksekusi Baiq Nuril. Langkah ini diambil oleh Jaksa Agung setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Nuril. Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Nuril hingga proses Peninjauan Kembali berakhir.
ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat PK. Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.
Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...sus-baiq-nuril
sudah begitu adanya


sabar saja sampe habis masa kadaluarsa.

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M, yang membuatnya divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden. Putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah: pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Selama empat tahun menjadi Presiden Republik Indonesia, Jokowi pernah mengabulkan sejumlah permohonan grasi para terhukum berbagai perkara.
Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil.
Quote:
"Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin, 19 November [url=tel:2018]2018[/url].
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden. Putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah: pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Selama empat tahun menjadi Presiden Republik Indonesia, Jokowi pernah mengabulkan sejumlah permohonan grasi para terhukum berbagai perkara.
0
1.8K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan