Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartika2019Avatar border
TS
kartika2019
PSI Dinilai Tak Bisa Dibubarkan Karena Tolak Perda Syariah
PSI Dinilai Tak Bisa Dibubarkan Karena Tolak Perda Syariah
Jumat, 16 November 2018 21:36


Merdeka.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak bisa dibubarkan hanya karena menolak Perda Syariah. Pernyataan tersebut dinilai tidak yang bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada yang memungkinkan untuk melakukan (pembubaran) itu. Mereka tidak menolak konstitusi kok, seperti HTI gitu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/11).

Sebelumnya Jubir FPI Novel Bamukmin menilai PSI menentang Pancasila sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Itu menanggapi pernyataan Ketum PSI Grace Natalie yang menolak Perda Syariah dan Perda Injil.
Ray menilai penafsiran tersebut terlalu sembrono. Tafsir sila pertama itu menurutnya, menegaskan hak setiap orang memeluk agamanya.


"Ketuhanan yang maha esa itu menegaskan bahwa semua orang dijamin hak beragamanya, tetapi dia harus berdasarkan ya kalau hukum negara ya berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan agama tertentu," jelasnya.


Direktur LIMA itu menambahkan, salah tafsir jika ajaran agama harus muncul. "Jadi pasal pertama itu menegasikan untuk mewajibkan negara tidak membuat aturan untuk agama tertentu, tapi agama yang sama diyakini atau aturan yang diyakini oleh sama-sama pemeluk agama gitu," ucapnya.


"Makanya Perda Syariah, Perda Injil atau perda apa lah, enggak tepat. Karena perda itu atas nama agama tertentu. Bukan atas nama kesepakatan agama-agama di Indonesia," tandasnya.

https://www.merdeka.com/politik/psi-dinilai-tak-bisa-dibubarkan-karena-tolak-perda-syariah.html

Quote:


------------------------------

Melawan atau menolak perundang-undangan dalam wilayah hukum NKRI, jelas akan ada sanksinya. 

Sementara PERDA (termasuk Perda Syariah) adalah salah satu bentuk perundang-undangan yang ada dalam wilayah hukum NKRI, sesuai dengan ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan.  

Kalau toh ada yang berkehendak menghapusnya seperti rencana PSI diatas itu, maka hanya bisa bila PSI berhasil membuktikan bahwa Perda Syariah itu bertentangan dengan ketentuan Per-UU yang lebih tinggi, dan itu yang berhak memutuskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK).

emoticon-Ultah
Diubah oleh kartika2019 17-11-2018 03:19
-1
6.5K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan