wiwin.idtAvatar border
TS
wiwin.idt
Tak bayar biaya Frekuensi, Kominfo akan cabut ijin BOLT 17 November


JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) milik operator BOLT jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi periode 2016-2017 ke negara.

"Kami melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban operator Braodband Wireless Access (BWA) secara reguler. Dari situ diketahui kalau First Media dan Internux belum bayar BHP frekuensi. Kita sudah kirimkan surat untuk mengingatkan agar dilakukan pembayaran, tetapi hingga sekarang tak ada settlement," ungkap Menkominfo Rudiantara usai meresmikan Lab Internet of Things (IoT) milik XL di Jakarta, Selasa (13/11).

PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selama ini dikenal sebagai pengusung merek layanan 4G LTE BOLT.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.

First Media baru menambah kepemilikannya di Internux dari 74,58% menjadi 75,88% pada awal tahun lalu. Sisa saham Internux dipegang oleh Prosper International Limited sebesar 4% dan Asia Pacific Mobile Pte. Ltd sebesar 20%. (Baca: kominfo digugat )

First Media tengah menggugat Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN-JKT dimana diwakili Ir Harianda Noerlan. Sidang pemeriksaan persiapan dilakukan pada tanggal 13 November 2018.

Internux sendiri tengah dibelit proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Internux masuk PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta. Hasil putusan sidang PKPU ditentukan pada 13 November.

Rudiantara menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan pada 17 November 2018 tak ada pembayaran dilakukan kedua operator maka izin frekuensi dicabut dan pelanggannya akan kehilangan layanan. "Soal hubungan antara pelanggan dengan operator itu urusan korporasi. Hal yang pasti soal ginian (pencabutan izin frekuensi), bukan yang pertama di industri," tegasnya.

Terkait dengan aksi dari First Media yang melancarkan gugatan ke Kominfo karena menjalankan kewajibannya, Rudiantara mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk mendapatkan legal advice. (Baca: Kasus First Media )

"Sidang pemeriksaan kan hari ini (13/11), kami harap ada putusan sela soal kasus ini. Kalau soal PKPU itu beda lagi, kita minta itu dipisahkan dengan tuntutan kita. Ditanya perasaaan, saya tanya balik, Anda nagih hutang malah dituntut, itu perasaan Anda gimana?" tanyanya.

Sumber : https://www.indotelko.com/kanal?c=rm...abut-ijin-bolt
Diubah oleh wiwin.idt 14-11-2018 03:31
zharki
zharki memberi reputasi
1
1.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan