Kaskus

News

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
UGM Lindungi Korban rudapaksaan
UGM Lindungi Korban rudapaksaan
Senin 12 Nov 2018 21:42 WIB

UGM Lindungi Korban Perkosaan
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono.. Foto: Republika/Wahyu Suryana


UGM akan terus menerima masukan-masukan untuk menyelesaikan kasus rudapaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan pengusutan terhadap kasus dugaan rudapaksaan terus dilakukan. Hal itu ditegaskan kembali usai UGM menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna mengatakan, UGM akan terus menerima masukan-masukan untuk menyelesaikan kasus dugaan rudapaksaan yang dikabarkan menimpa salah satu mahasiswinya.

Ia menerangkan, UGM sendiri melihat kasus ini dari dua sudut yaitu menyangkut ranah etika dan tidak menutup kemungkinan melebar ke ranah hukum. Namun, Paripurna memastikan, saat ini yang menjadi fokus tetap kepentingan korban.

"Konsentrasi saat ini tentu melindungi korban, menjaga suasana psikologis korban, mendatangkan ahli-ahli dan mendatangkan tim independen untuk betul-betul mengetahui apa yang dirasakan korban," kata Paripurna, Senin (12/11).

Paripurna menekankan, UGM menyadari kasus rudapaksaan ini tidak bisa diselesaikan sendiri. Karenanya, ia mengaku tidak akan bisa mencegah jika ada pihak-pihak yang akan membantu penyelesaian kasus.

"UGM belum mengambil keputusan karena keputusan harus dilakukan melalui proses yang ada, biasanya melalui rekomendasi-rekomendasi Tim Etik," ujar Paripurna.

Saat ini, Tim Investigasi telah berjalan dan akan menjelaskan fakta-fakta kepada Tim Etik yang baru akan dibentuk. Tim Investgasi turut bertugas untuk mengabarkan suasana psikologis mental dan menelaah kebenaran kasus.

Menurut Paripurna, sesuai proses, semua yang ditemukan Tim Investigasi nanti akan disampaikan ke Tim Etik. Dari sana, Tim Etik barulah akan memberikan rekomendasi-rekomendasi.

https://republika.co.id/berita/pendi...an-rudapaksaan

Rektor UGM Bantah Lindungi Pemerkosa Mahasiswi KKN
Senin 12 November 2018, 21:39 WIB


UGM Lindungi Korban PerkosaanFoto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta - Rektor UGM, Panut Mulyono, membantah anggapan bahwa pihaknya melindungi pemerkosa mahasiswi KKN. Anggapan tersebut muncul di media sosial seiring tidak adanya tindakan tegas dari UGM terhadap pemerkosa.

"(Rektor) lebih condong ke pelaku? Sama sekali tidak, sama sekali tidak," kata Panut kepada wartawan di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11/2018).

"Saya itu tidak pernah melindungi pelaku. Kemudian (jika muncul anggapan) dalam benak saya agar pelaku tidak dihukum itu sama sekali tidak benar," lanjutnya.

Panut menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya hanya berpedoman pada prosedur yang berlaku di UGM. Menurutnya, jika pelaku terbukti bersalah maka pihaknya akan memberikan hukuman setimpal.
Baca juga: Didesak LPSK Bawa Kasus rudapaksaan ke Jalur Hukum, Ini Kata UGM

"Cuma saya sebagai seorang pendidik itu selalu berpikiran, hukuman itu harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita mendzolimi orang yang kesalahannya begini lalu dihukum lebih dari yang seharusnya," tuturnya.
Baca juga: Dekan Fisipol UGM Sepakat Kasus rudapaksaan Dibawa ke Jalur Hukum

"Sebetulnya yang ada di pikiran saya hanya itu saja, hanya itu saja tidak lebih. Sama sekali tidak ada pikiran untuk melindungi pelaku," ungkap Panut. 

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4298875/rektor-ugm-bantah-lindungi-pemerkosa-mahasiswi-kkn

Menanti Langkah UGM Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan
13-11-2018 09:34

UGM Lindungi Korban Perkosaan
Mahssiwa membubuhkan tanda tangan mendukung penuntasan dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. (GATRA/Arif Koeshernawan/tss)

Yogyakarta, Gatra.com- Upaya penuntasan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada belum menemui kata akhir. Korban ingin pelaku dipecat sebagai mahasiswa, sejumlah pihak ingin ke jalur hukum, sementara rektorat UGM bakal membentuk tim etik untuk merumuskan lagi sanksi bagi pelaku.

Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi saat kuliah kerja nyata di Maluku pada 2017. Pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS dengan korban mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik rekan setim KKN. Kasus ini mencuat saat diberitakan lembaga pers mahasiswa UGM, Balairung.

Tuntutan penuntasan kasus ini secara kompehensif disuarakan sejumlah pihak, dari lembaga advokasi dan Ombudsman RI, termasuk civitas akademika Fisipol. Mahasiswa, dosen, dan alumni membubuhkan tanda tangan lewat poster besar di kampus itu bertajuk 'Kami Bersama Penyintas'dan mengisi dukungan secara online dengan tanda pagar #KitaAgni, nama samaran korban.

Rektorat telah membentuk tim rekomendasi dari tiga fakultas: Fisipol, Teknik, dan Psikologi. Hasilnya, antara lain, menunda satu semester kelulusan pelaku HS. Penyintas menganggap sanksi ini tidak cukup dan ingin pelaku di-dropout (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

Terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong kasus ini dibawa ke jalur hukum. “Supaya kasus ini jadi pembelajaran dan menjaga marwah UGM,” kata Wakil Ketua Hasto Atmojo usai membahas kasus ini secara marathon bersama Dekan Fisipol dan Rektor UGM, Senin (12/11).

Baca juga : LPSK akan Lindungi Penyintas Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM

Dalam hal ini, LPSK juga menawarkan perlindungan pada korban jika kasus ini diproses hukum. “Kami akan jamin kerahasiaan korban selama proses peradilan agar tak terintimidasi dan korban saksi bisa aman dan nyaman,” ujarnya.

Pihak LPSK menghargai langkah UGM yang saat ini mengutamakan pemulihan korban. Namun kasus ini telah mencuat ke masyarakat. Jika tidak dibawa ke hukum, ia khawatir mempengaruhi citra UGM. “Kalau (ditangani) secara internal saja, kok UGM tidak berpihak pada korban. Sedikit banyak ini membawa penilaian ke UGM,” ujarnya.

Namun LPSK berharap polisi menangani kasus ini. Jika proses hukum tidak berpihak pada korban seperti selama ini terjadi pada kasus pelecehan seksual dan rudapaksaan, LPSK minta semua pihak mengawasi kinerja polisi. “Semestinya polisi memang aktif karena kasus ini bukan delik aduan,” kata dia.

Dekanat Fisipol UGM menyatakan secara prinsip sepakat dengan masukan LPSK agar membawa kasus ini ke ranah hukum dan selesai secara gamblang. Namun saat ini fokus masih pada kondisi psikologis korban

“Kalau kondisi psikologi penyintas siap, kami bawa ke hukum. Tidak justru dihentikan. Kamis sudah komunikasikan dengan korban dan dia sedang pikirkan,” ujar Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto.

Erwan menjelaskan, penyintas tak cuti kuliah. Namun kondisi psikologinya naik turun. Dekanat mendorong korban menyelesaikan skripsi dan studinya. Bimbingan skripsi juga diatur menyesuaikan kondisi penyintas. “Upaya kami pulihkan dia dari trauma, permudah proses studi, dan pembebasan biaya kuliah,” katanya.

Menurut Erwan, keinginan korban agar pelaku di-DO akan dibahas dengan rektorat. “DO sedang kami diskusikan dengan pimpinan universitas. Sanksi bisa saja ditambah termasuk dibawa ke ranah hukum. Kemungkinan membawa ke hukum itu langkah terbaik,” ujarnya.

Meski menyatakan tak menutup kemungkinan diproses hukum dan tak bisa menghalangi jika polisi menyelidiki kasus ini, Rektorat UGM menyatakan konsentrasi saat ini melindungi korban dan menjaga psikologi korban. Keinginan penyintas agar pelaku di-DO juga belum diputuskan UGM.

Rektor UGM Panut Mulyono menjelaskan kampus sudah menjalankan rekomendasi tim investigasi agar menunda kelulusan pelaku satu semester, bantuan untuk penyintas, dan perbaikan tata kelola KKN agar lebih baik.

“Sebagai pendidik yang mempercayakan pada tim investigasi, (rekomendasi) itu cukup. Tapi kalau belum cukup dan ada tuntutan, kami akan bentuk tim etik secepatnya yang akan mengolah,”katanya.

Menurut dia, tim ini bisa dari Dewan Kehormatan UGM atau dibentuk baru dari orang-orang kredibel yang terpercaya. “Saya akan ikuti hasil tim etik. Kalau hanya ikuti tuntutan DO dari korban dan publik, itu tidak fair, tidak penuhi rasa keadilan,” tuturnya.

Panut membantah ia melindungi pelaku. “Pelaku kalau terbukti bersalah ya harus dihukum. Cuma hukuman itu harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan kita menzalimi, dihukum lebih dari seharusnya. Tidak ada pikiran melindungi pelaku,” kata dia.

Rektor UGM juga menjawab tuntutan agar ia menuntaskan kasus ini termasuk dengan mengungkit kasus tewasnya mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang berujung sang rektor mundur. “Sebagai rektor saya memang harus bertanggung jawab. Saya tak akan lari. Saya sedang selesaikan kasus ini,” kata dia.
https://www.gatra.com/rubrik/nasiona...an-Pemerkosaan

------------------------

Tak melindungi kok perkaranya berlarut-larut hingga 1,5 tahun ... dan  bahkan si tersangka pemerkosanya sudah lulus S1, tinggal wisudha saja!

emoticon-No Hope

Diubah oleh annisaputrie 13-11-2018 18:45
1
2.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan