Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kolam.nalarAvatar border
TS
kolam.nalar
Janji Tanpa Rencana Aksi soal Guru Honorer a la Sandiaga Uno
Janji Tanpa Rencana Aksi soal Guru Honorer a la Sandiaga Uno
Sandiaga Uno berjanji akan menjamin kesejahteraan Guru Honorer jika nanti dirinya terpilih sebagai wakil Presiden. Hal itu disampaikannya ketika menerima curhatan dari seorang guru honorer saat berkunjung ke Perum Taman Kenari Ciluar, Bogor, Kamis (8/11).

Ia juga memastikan tidak akan ada guru honorer yang menginap meneriakan hak mereka. Sandi komitmen untuk meningkatkan status Guru Honorer seluruhnya.

Mendengar janji Sandi tersebut dapat dipastikan itu hanya 'lips service' saja. Seperti dejavu kita seperti melihat janji-janjinya ketika mencalonkan diri sebagai cawagub DKI Jakarta lalu. Nyatanya, banyak janji dan program yang tak terealisasi.

Janji-janji manis dari Sandi itu jelas belum tentu terealisasi. Dia hanya memanfaatkan momentum pemerintah yang saat ini sedang concern terhadap permasalahan guru honorer yang dibutuhkan proses dan tidak seperti membalikkan telapak tangan, apalagi hanya dengan janji-janji.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberikan perhatian serius terhadap nasib honorer di Indonesia. Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer. Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian, yakni pertama, pemerintah meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Ketiga, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.

Kembali ke Sandiaga Uno tadi, meski dirinya berkomitmen menyelesaikan masalah Guru Honorer ini, namun dia tak menyiapkan tawaran atau solusi yang konkrit kepada masyarakat. Tak ada kebijakan alternatif atau tandingan atas langkah pemerintah tersebut. "

Dengan begitu, kemungkinan besar Sandi akan berbohong dan tak menepati janji karena tak ada langkah kongkretnya. Hal itu hanya demi mencari simpati dan menaikkan elektabilitas.

Modus ini telah dilakukan hampir di semua daerah yang dikunjungi dan masyarakat yang ditemui. Karena solusi tanpa aksi hanyalah retorika basi, dan itu telah terbukti di beberapa kebijakan saat menjabat di DKI.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
959
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan