lostcgAvatar border
TS
lostcg
Masih Minim, Sekitar 2.000 Warga Kota Malang Belum Ajukan Ganti Agama
Masih Minim, Sekitar 2.000 Warga Kota Malang Belum Ajukan Ganti Agama

12-11-2018 - 08:38



Ilustrasi e-KTP (merdeka.com)

MALANGTIMES - Perubahan data kependudukan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk penghayat kepercayaan belum disambut baik sebagian warga Kota Malang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mencatat, pengajuan perubahan di kolom agama untuk penghayat kepercayaan masih minim.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan visitasi oleh Komnas HAM RI di ruang rapat Balai Kota Malang pekan lalu. Wali Kota Malang Sutiaji merinci, dari data administrasi kependudukan (aminduk) Kota Malang, sudah ada warga yang mengajukan perubahan keterangan di kolom agama tersebut. 

iklan

"Baru ada dua KK serta tiga KTP dari sekitar 22 paguyuban penghayat kepercayaan dengan anggota sekitar 1.000-2.000 orang, yang melakukan perubahan status keagamaan menjadi Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," urai pria yang juga pengurus PCNU Kota Malang itu.

Menurut Sutiaji, perubahan tersebut juga sebatas dilakukan oleh warga senior. "Dari yang sudah mengubah itu, semuanya tidak diikuti dengan perubahan status keagamaan anak-anaknya dan atau anggota keluarga lainnya," tambah Pak Ji, sapaan akrabnya. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan surat putusan nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. Hanya saja, pencantuman itu tidak dirinci nama aliran kepercayaan yang dianut.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarni menambahkan, perubahan itu sudah mulai direalisasikan sejak 1 Oktober 2018 lalu. Seiring dengan sudah adanya format resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sebenarnya syaratnya mudah, cukup bawa surat pernyataan, serta KTP dan KK. Prosesnya juga cepat," terangnya. 

Untuk itu, bagi masyarakat Kota Malang yang mempunyai keinginan untuk mengubah kolom agama menjadi kepercayaan dipersilakan langsung datang ke kantor Dispendukcapil. "Untuk surat pernyataan juga sudah ada form yang disediakan. Tinggal datang dan mengisinya," pungkasnya. (*)

Pewarta:Nurlayla RatriEditor:Yunan HelmyPublisher:

https://m.malangtimes.com/baca/33113...n-ganti-agama/

Situasinya masih belum memungkinkan.
Diubah oleh kaskus.infoforum 13-11-2018 09:57
-1
3.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan