Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartika2019Avatar border
TS
kartika2019
Didesak Berhentikan Terduga Pelaku rudapaksaan, Rektor UGM: Itu Penyiksaan
Didesak Berhentikan Terduga Pelaku rudapaksaan, Rektor UGM: Itu Penyiksaan
10 November 2018 19:40 WIB

Didesak Berhentikan Terduga Pelaku Perkosaan, Rektor UGM: Itu Penyiksaan
ilustrasi pencabulan. 

Solopos.com, SLEMAN -- Universitas Gajah Mada (UGM) tampaknya berpikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap HS, mahasiswa Fakultas Teknik yang diduga melakukan pelecehan seksual. Padahal, sanksi DO menjadi tuntutan dari korban dan keluarga besar Fisipol dalam aksi beberapa hari lalu.

UGM rupanya memikirkan masa depan masa depan mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu. Kasus tersebut terjadi saat korban dan pelaku mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku, 2017 lalu.

Dengan pendampingan psikologis yang sedang diupayakan UGM kepada penyintas maupun pelaku saat ini, Panut berharap mampu memperbaiki karakter keduanya. Panut berpendapat UGM mampu menyelesaikan masalah secara manusiawi dan berdasarkan pola-pola pendidikan.

Menurutnya, saat pelaku di-DO, sanksi itu belum tentu menguntungkan universitas dan negara. Pelaku, katanya, justru menanggung beban dan harus mengulang usaha mengejar sarjananya dari nol lagi.

"Ini penyiksaan luar biasa tetapi orang tidak berpikir sejauh itu. Maka saya sebagai orang yang sering bergaul dengan anak-anak nakal itu punya keyakinan kalau kita [UGM] bisa mengambil langkah yang adil," kata Panut.

Upaya pendampingan psikologis, katanya, sering dipilih untuk menangani kasus-kasus serupa di UGM. Panut mengatakan selama memimpin universitas terkemuka di Jogja ini pihaknya memang belum pernah menangani kasus seperti Agni (bukan nama korban sebenarnya). Jika ke depan ada kasus yang sama terjadi, ia mendorong pihak-pihak yang bersangkutan mengadukan ke otoritas universitas agar segera dibentuk tim investigasi.

Kasus pelecehan seksual pernah terjadi sebelumnya di UGM. Kasus yang terjadi pada 2015 melibatkan korban dan pelaku yang sama-sama dari Fisipol. Korban yang seorang mahasiswi mendapat pelecehan seksual dari dosennya sendiri.

"Saat itu saya belum jadi rektor. Rasa-rasanya [penanganan kasus itu sudah selesai] tapi saya juga enggak tahu ya. Prinsipnya kalau ada [kasus pelecehan seksual serupa] kita dorong melakukan pengaduan," katanya.

Penanganan kasus akan dilihat kadar kesalahan dan siapa yang menjalankan. UGM memiliki dewan kehormatan yang akan memberikan putusan pada kasus-kasus pelanggaran etika seperti pelecehan seksual dan plagiarisme.

Namun tidak semua kasus harus masuk ke meja dewan kehormatan yang berisi senat akademik dan dewan guru besar itu. "Kalau masalah Agni, kita belum ke situ [dewan kehormatan]. Kita melalui tim investigasi dulu," katanya.
https://news.solopos.com/read/20181110/496/951912/didesak-berhentikan-terduga-pelaku-rudapaksaan-rektor-ugm-itu-penyiksaan

Rektor UGM Ingin Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswanya Dituntaskan Tanpa Proses Hukum
Jumat, 9 November 2018 16:40

Didesak Berhentikan Terduga Pelaku Perkosaan, Rektor UGM: Itu Penyiksaan
 Rektor UGM Panut Mulyono

Merdeka.com - Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, institusi yang dipimpinnya mampu merampungkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya saat sedang KKN. Panut meyakini jika lewat penyelesaian yang dilakukan oleh UGM baik korban maupun terduga pelaku bisa lulus dan menjadi orang yang lebih baik.

"Sebetulnya kami ingin dua-duanya nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari yang sekarang. Begitu ya, dan kelak bisa menjadi orang-orang berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," ujar Panut di Gedung Pascasarjana FMIPA UGM, Jumat (9/11).

Panut mengungkapkan alasan tak membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena pihaknya yakin mampu merampungkan masalah tersebut. Panut juga menyebut jika kedua pihak baik korban maupun terduga pelaku merupakan bagian dari keluarga besar UGM sehingga pihak UGM merasa berkewajiban memberikan edukasi dan sanksi yang konstruktif.

"Saya sebagai orangtua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM, dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Panut mengatakan pihak kampus mempersilakan korban membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika penyelesaian yang dilakukan oleh UGM dirasa belum memuaskan bagi korban.

Panut menambahkan jika UGM sejak kasus tersebut terjadi sangat menaruh simpati terhadap korban. UGM pun berupaya agar korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Nah, ketika keputusan yang kami lakukan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian mau dibawa ke ranah hukum itu bagi UGM tidak ada persoalan. Tetapi kami yakin sebetulnya tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan sendiri persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya," tutup Panut.
https://www.merdeka.com/peristiwa/rektor-ugm-ingin-kasus-dugaan-pemerkosaan-mahasiswanya-dituntaskan-tanpa-proses-hukum.html

-------------------------

Pertanyaannya sederhana saja kepada Rektor UGM ini, kalo misalnya yang terkena rudapaksaan itu adalah anak wanitanya atau isterinya, atau adeknya ... apa masih berani ngomong kayak begitu? 

Kasus rudapaksaan itu bukan ranah perdata, bukan semata-mata delik aduan, tapi itu jelas pelanggaran HAM dan tindak pidana. Bahkan  dalam hukum ISLAM, bila hukumnya digunakan di sebuah negara, itu pemerkosa hukumannya pasti mati!


emoticon-Marah




Diubah oleh kartika2019 12-11-2018 01:06
3
5.2K
64
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan