Kaskus

News

iorvethAvatar border
TS
iorveth
Divonis Denda Rp 500 Juta, Bu Nuril: Untuk Hidup Saja Masih Kurang
Spoiler for Begini Awal Mulai Ceritanya:


Mataram - Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun (40) menyayangkan putusan kasasi MA yang menghukum dirinya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Nuril bingung membayar denda karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja masih kurang.

Sambil menangis Baiq Nuril mengungkapkan perasaannya atas putusan MA. Saat ditemui wartawan di kediamannya di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, dia pun merasa berat dengan putusan 6 bulan penjara subsider 3 bulan dan denda Rp 500 juta itu.


"Luar biasa. Sedangkan saya aja, boro-boro mau bayar denda 500 juta, untuk keperluan anak aja sudah kayak begini. Untuk keperluann sekolah apa. Ini pun untuk kebutuhan sehari-hari aja masih kurang," ungkapnya kepada detikcom, Senin (12/11/2018).

Baiq Nuril memiliki 3 orang anak. Anaknya yang pertama baru masuk SMA dan tinggal bersama neneknya di Lombok Tengah, anaknya yang kedua kelas 1 SMP. Sedangkan anak yang ketiga baru duduk di kelas 1 sekolah dasar.


Sejak 2016 lalu ketika kasus yang menimpa dirinya mulai mencuat di kalangan guru dan pegawai di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dinonjobkan bekerja sebagai staf honorer TU oleh M yang pada waktu itu masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, Baiq Nuril membuka Taman Pendidikan Alquran di rumahnya. Hanya itu yang bisa dilakukannya. Honor yang didapatkannya pun tak seberapa. Di sela waktu mengasuh anak dan mengajar ngaji, Baiq Nuril juga menerima pesanan kue dan jajanan dari para tetangga sekitar tempat tinggalnya.


Sedangkan Lalu Muhammad Isnaini (40) suami Baiq Nuril bekerja serabutan. Dia juga nyambi ikut bekerja sebagai ojek online. Isnaini lama menganggur sejak berhenti bekerja sebagai pramuniaga di Gili Trawangan.

https://m.detik.com/news/berita/d-4298567/divonis-denda-rp-500-juta-bu-nuril-untuk-hidup-saja-masih-kurang

Ini Mak-mak sudah jatuh ketimpa tangga, diputus bebas oleh pengadilan negeri, tapi kemudian jaksa penuntut umum menyatakan banding, langsung ke tingkat MA! Gak lewat pengadilan tinggi dulu. Oleh Hakim MA langsung diputus bersalah, hukum penjara 6 bulan+denda 500jt. Sementara si Kepala Sekolah mesum gak dihukum apa-apa. Gendeng+Edan emoticon-Berduka (S)
Diubah oleh iorveth 12-11-2018 19:23
1
3K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan