- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman Desak Polisi Usut rudapaksaan Mahasiswi UGM


TS
kartika2019
Ombudsman Desak Polisi Usut rudapaksaan Mahasiswi UGM
Ombudsman Desak Polisi Usut rudapaksaan Mahasiswi UGM
10 November 2018, 19:06 WIB
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta kepolisian segera menindak kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017.
"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak, apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.
"Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat," katanya.
Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hokum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.
"Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan bahwa pihaknya?masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan rudapaksaan itu.
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.
Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.
"Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," katanya.
http://m.mediaindonesia.com/read/det...-mahasiswi-ugm
LPSK Dorong Polisi Usut Kasus Dugaan rudapaksaan Mahasiswi UGM
Jumat 09 November 2018, 19:30 WIB
Yogyakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mendorong kepolisian bergerak mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM pertengahan 2017 lalu. Sebab kasus tersebut bukan delik aduan.
"Iya, kita juga mendorong (polisi bergerak) untuk (mengusut). Korban itu harus memperoleh keadilan, bagaimana cara dia memperoleh keadilan yaitu (lapor) kepolisian," kata kata Haris kepada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Haris menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM adalah delik biasa. Oleh karenanya, tanpa korban melapor sebenarnya kepolisian bisa bergerak untuk mengusut kasus ini.
"Karena ini (dugaan pemerkosaan) masuk kategori tindak pidana, harus kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan atau penyidikan atas peristiwa tadi (dugaan pemerkosaan)," ujarnya.
Baca juga: Rektor UGM Ingin Terduga Pemerkosa Lulus dan Jadi Orang Lebih Baik
"Penyelidikan itu maksudnya untuk memastikan apakah peristiwa itu betul-betul peristiwa pidana atau tidak. Jadi sekarang ini sudah berkembang bahwa apa yang dialami korban itu merupakan suatu kejahatan," lanjutnya.
Namun Haris menyadari bahwa locus delicti kasus dugaan pemerkosaan juga menjadi salah satu kendala kepolisian dalam mengusut kasus ini. Sebab, mahasiswa tersebut diduga dirudapaksa di Pulau Seram, Maluku.
Baca juga: Menteri Yohana: Kasus rudapaksaan Mahasiswi UGM dalam Mediasi Keluarga
"Nah, kalau itu terjadi di Maluku tentunya proses penegakan hukum itu prioritas utama adalah dilakukan oleh pihak penyidik di sana. Tetapi bisa juga sebenarnya didelegasikan kepada pihak kepolisian setempat ya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini," tutupnya.
Baca juga: Soal Desakan Agar Terduga Pemerkosa Mahasiswi di-DO, Ini Kata UGM
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM dirudapaksa rekannya sendiri saat mengikuti KKN tahun 2017 lalu. Kasus ini mencuat ke publik setelah BPPM Balairung memberitakannya lewat artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus rudapaksaan'.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...-mahasiswi-ugm
Rektor UGM Ingin Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswanya Dituntaskan Tanpa Proses Hukum
Jumat, 9 November 2018 16:40

Rektor UGM Panut Mulyono
Merdeka.com - Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, institusi yang dipimpinnya mampu merampungkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya saat sedang KKN. Panut meyakini jika lewat penyelesaian yang dilakukan oleh UGM baik korban maupun terduga pelaku bisa lulus dan menjadi orang yang lebih baik.
"Sebetulnya kami ingin dua-duanya nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari yang sekarang. Begitu ya, dan kelak bisa menjadi orang-orang berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," ujar Panut di Gedung Pascasarjana FMIPA UGM, Jumat (9/11).
Panut mengungkapkan alasan tak membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena pihaknya yakin mampu merampungkan masalah tersebut. Panut juga menyebut jika kedua pihak baik korban maupun terduga pelaku merupakan bagian dari keluarga besar UGM sehingga pihak UGM merasa berkewajiban memberikan edukasi dan sanksi yang konstruktif.
"Saya sebagai orangtua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM, dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Panut mengatakan pihak kampus mempersilakan korban membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika penyelesaian yang dilakukan oleh UGM dirasa belum memuaskan bagi korban.
Panut menambahkan jika UGM sejak kasus tersebut terjadi sangat menaruh simpati terhadap korban. UGM pun berupaya agar korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Nah, ketika keputusan yang kami lakukan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian mau dibawa ke ranah hukum itu bagi UGM tidak ada persoalan. Tetapi kami yakin sebetulnya tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan sendiri persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya," tutup Panut
https://www.merdeka.com/peristiwa/re...ses-hukum.html
-------------------------
Rektor kayak gini,, saya sarankan ke keluarga wanita korban rudapaksaan itu, termasuk pelaku, diadukan ke polisi saja. Pak rektornya diadukan ke polisi dengan tuduhan melindungi penjahat kelamin.
Ada mahasiswinya dirudapaksa, kok malah pemerkosanya mau diajak damai!
Coba kalo yang kena rudapaksa itu kebetulan adalah anak wanitanya, atau isterinya, atau adek perempuannya, apa masih berani mbacot kayak gitu? Rektor kok omongannya kayak nggak pernah makan sekolahan saja!
Sekali-kali kalau memang merasa dirinya ilmuan atau pejabat Pemerintah, bacalah aturan hukum tentang kasus rudapaksaan seperti itu, agar jangan kelihatan naif!


Hati-hati saja kalau anda mau meng-kuliah-kan anak wanita anda atau adek wanita anda, ke kampus yang satu ini, sebab bila ada kasus kejahatan seksual seperti kasus rudapaksaan menimpa mahasiswa ...pihak Rektorat berupaya penyelesaiannnya ditempuh secara damai saja, tanpa proses hukum.

10 November 2018, 19:06 WIB
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta kepolisian segera menindak kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017.
"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak, apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa.
"Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat," katanya.
Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hokum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.
"Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan bahwa pihaknya?masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan rudapaksaan itu.
"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan," kata Yulianto.
Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian.
"Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," katanya.
http://m.mediaindonesia.com/read/det...-mahasiswi-ugm
LPSK Dorong Polisi Usut Kasus Dugaan rudapaksaan Mahasiswi UGM
Jumat 09 November 2018, 19:30 WIB
Yogyakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mendorong kepolisian bergerak mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM pertengahan 2017 lalu. Sebab kasus tersebut bukan delik aduan.
"Iya, kita juga mendorong (polisi bergerak) untuk (mengusut). Korban itu harus memperoleh keadilan, bagaimana cara dia memperoleh keadilan yaitu (lapor) kepolisian," kata kata Haris kepada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Haris menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM adalah delik biasa. Oleh karenanya, tanpa korban melapor sebenarnya kepolisian bisa bergerak untuk mengusut kasus ini.
"Karena ini (dugaan pemerkosaan) masuk kategori tindak pidana, harus kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan atau penyidikan atas peristiwa tadi (dugaan pemerkosaan)," ujarnya.
Baca juga: Rektor UGM Ingin Terduga Pemerkosa Lulus dan Jadi Orang Lebih Baik
"Penyelidikan itu maksudnya untuk memastikan apakah peristiwa itu betul-betul peristiwa pidana atau tidak. Jadi sekarang ini sudah berkembang bahwa apa yang dialami korban itu merupakan suatu kejahatan," lanjutnya.
Namun Haris menyadari bahwa locus delicti kasus dugaan pemerkosaan juga menjadi salah satu kendala kepolisian dalam mengusut kasus ini. Sebab, mahasiswa tersebut diduga dirudapaksa di Pulau Seram, Maluku.
Baca juga: Menteri Yohana: Kasus rudapaksaan Mahasiswi UGM dalam Mediasi Keluarga
"Nah, kalau itu terjadi di Maluku tentunya proses penegakan hukum itu prioritas utama adalah dilakukan oleh pihak penyidik di sana. Tetapi bisa juga sebenarnya didelegasikan kepada pihak kepolisian setempat ya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini," tutupnya.
Baca juga: Soal Desakan Agar Terduga Pemerkosa Mahasiswi di-DO, Ini Kata UGM
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM dirudapaksa rekannya sendiri saat mengikuti KKN tahun 2017 lalu. Kasus ini mencuat ke publik setelah BPPM Balairung memberitakannya lewat artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus rudapaksaan'.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...-mahasiswi-ugm
Rektor UGM Ingin Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswanya Dituntaskan Tanpa Proses Hukum
Jumat, 9 November 2018 16:40

Rektor UGM Panut Mulyono
Merdeka.com - Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, institusi yang dipimpinnya mampu merampungkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya saat sedang KKN. Panut meyakini jika lewat penyelesaian yang dilakukan oleh UGM baik korban maupun terduga pelaku bisa lulus dan menjadi orang yang lebih baik.
"Sebetulnya kami ingin dua-duanya nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari yang sekarang. Begitu ya, dan kelak bisa menjadi orang-orang berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," ujar Panut di Gedung Pascasarjana FMIPA UGM, Jumat (9/11).
Panut mengungkapkan alasan tak membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena pihaknya yakin mampu merampungkan masalah tersebut. Panut juga menyebut jika kedua pihak baik korban maupun terduga pelaku merupakan bagian dari keluarga besar UGM sehingga pihak UGM merasa berkewajiban memberikan edukasi dan sanksi yang konstruktif.
"Saya sebagai orangtua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM, dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Panut mengatakan pihak kampus mempersilakan korban membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika penyelesaian yang dilakukan oleh UGM dirasa belum memuaskan bagi korban.
Panut menambahkan jika UGM sejak kasus tersebut terjadi sangat menaruh simpati terhadap korban. UGM pun berupaya agar korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Nah, ketika keputusan yang kami lakukan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian mau dibawa ke ranah hukum itu bagi UGM tidak ada persoalan. Tetapi kami yakin sebetulnya tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan sendiri persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya," tutup Panut
https://www.merdeka.com/peristiwa/re...ses-hukum.html
-------------------------
Rektor kayak gini,, saya sarankan ke keluarga wanita korban rudapaksaan itu, termasuk pelaku, diadukan ke polisi saja. Pak rektornya diadukan ke polisi dengan tuduhan melindungi penjahat kelamin.
Ada mahasiswinya dirudapaksa, kok malah pemerkosanya mau diajak damai!
Coba kalo yang kena rudapaksa itu kebetulan adalah anak wanitanya, atau isterinya, atau adek perempuannya, apa masih berani mbacot kayak gitu? Rektor kok omongannya kayak nggak pernah makan sekolahan saja!
Sekali-kali kalau memang merasa dirinya ilmuan atau pejabat Pemerintah, bacalah aturan hukum tentang kasus rudapaksaan seperti itu, agar jangan kelihatan naif!


Hati-hati saja kalau anda mau meng-kuliah-kan anak wanita anda atau adek wanita anda, ke kampus yang satu ini, sebab bila ada kasus kejahatan seksual seperti kasus rudapaksaan menimpa mahasiswa ...pihak Rektorat berupaya penyelesaiannnya ditempuh secara damai saja, tanpa proses hukum.

1
2.8K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan