sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Vonis rata 10 hari kasus pembakaran bendera di Gar
Vonis rata 10 hari kasus
pembakaran bendera di Garut

Yandi Mohammad

16:39 WIB - Senin, 05 November
2018


Pengunjuk rasa mengikuti aksi
protes pembakaran bendera
berkalimat Tauhid di depan
Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Jumat (26/10/2018). |
Bayu Satrio Wibowo /Antara
Foto


Kasus pembakaran bendera
hitam bertuliskan aksara Arab
oleh anggota Barisan Ansor
Serbaguna (Banser) di
Kabupaten Garut telah
menyeret tiga orang ke meja
pengadilan. Pembawa dan
pembakar bendera, sama-sama
mendapat hukuman penjara 10
hari dan denda Rp2.000.

Dalam sidang di Pengadilan
Negeri Garut, Senin
(05/11/2018), Ketua Majelis
Hakim Hasanudin menjatuhkan
hukuman sama terhadap
pembawa bendera yaitu Us dan
anggota Banser M dan F yang
membakar bendera.

Pada sidang pertama, M dan F
terbukti melanggar pasal 174
KUHP dengan membuat gaduh.
M dan F menerima hukuman itu
tanpa banding.

Seusai vonis terhadap M dan F,
giliran Us divonis bersalah
membuat kegaduhan. "Telah
terbukti secara sah dan
meyakinkan sebagaimana dalam
pasal yang didakwakan.
Dipenjara selama 10 hari," ujar
Hasanudin melalui Detikcom.

Us pun menerima putusan itu
dan tidak akan mengajukan
banding. Dalam sidang itu, Us
menolak didampingi penasihat
hukum.

Us, M, dan F dikenakan pasal
yang sama, yaitu tindak pidana
ringan sesuai pasal 174 KUHP
tentang gangguan rapat umum.

Pasal 174 KUHP berbunyi,
barang siapa dengan sengaja
mengganggu rapat umum yang
tidak terlarang, dengan
mengadakan huru-hara, atau
membuat gaduh, dihukum
penjara selama-lamanya tiga
minggu atau denda sebanyak-
banyaknya Rp900.

Sidang kasus pembakaran
bendera telah menyita
perhatian publik sehingga
kepolisian memperketat
pengamanan di pengadilan.

Kepala Kepolisian Resor Garut,
AKBP Budi Satria Wiguna,
mengatakan, jajarannya sengaja
menempatkan personel polisi
ditambah dari TNI untuk
menjaga pelaksanaan sidang di
dalam maupun luar kantor
Pengadilan Negeri.

"Kami tempatkan personel di
tiga ring, di dalam, di luar, dan
radius beberapa ratus meter,"
kata Budi di Pengadilan Negeri
Garut, seperti dilansir
Antaranews.

Dia menuturkan, ada 595
personel gabungan TNI dan Polri
yang melakukan penjagaan
sidang itu. Pengamanan yang
dilakukan Polres Garut, kata
Budi, sesuai dengan prosedur
yang berlaku untuk
mengantisipasi adanya massa
yang ingin menghadiri sidang
tersebut.

Peristiwa pembakaran bendera
berlangsung saat pelaksanaan
Hari Santri Nasional oleh Banser,
di Lapangan Alun-Alun
Kecamatan Limbangan, Garut,
Jawa Barat pada Senin
(22/10/2018) pagi.

Acara Hari Santri Nasional di
Garut itu berlangsung tertib dan
aman. Pada akhir acara, Us
menyelinap ke lokasi acara. Ia
mengeluarkan bendera yang
ditalikan di tongkat. Us
kemudian mengibarkan bendera
di arena upacara.

Dalam acara itu, panitia telah
menetapkan beberapa
peraturan di antaranya peserta
yang hadir tidak boleh
membawa atribut selain
bendera Merah Putih. Acara itu
pun menekankan sikap toleransi
antaragama, meningkatkan rasa
nasionalisme santri, dan
menanamkan nilai Pancasila
pada santri.

Us kemudian dibawa anggota
Banser ke tenda panitia dan
dimintai penjelasan mengenai
bendera tersebut. Saat ditanya
anggota Banser, Us
menjelaskan bahwa bendera itu
adalah bendera Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) yang sudah
dilarang keberadaannya di
Indonesia berdasarkan putusan
pengadilan.

Anggota Banser akhirnya
meminta Us meninggalkan
lokasi acara. Sementara
bendera yang dibawa Us disita
Banser dan membakar bendera
setelah meyakini merupakan
bendera HTI.

Aksi pembakaran tersebut
direkam lalu diunggah ke media
sosial sehingga menjadi viral.
Peristiwa di Garut itu
memunculkan berbagai aksi
mengecam pembakaran itu di
beberapa daerah. Banyak yang
menuding bendera yang dibakar
adalah kalimat tauhid.

Pelaku pembakaran dan GP
Ansor telah meminta maaf atas
insiden itu. Ketua Umum
Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut
Cholil Qoumas pun meminta
maaf jika peristiwa pembakaran
bendera itu menimbulkan
kegaduhan publik.

Meski sudah ada permintaan
maaf, aksi bertajuk bela tauhid
tetap berlangsung dan
menuntut pembakar bendera
diadili. Terakhir, aksi bela tauhid
berlangsung pada Jumat
(2/11/2018).

https://beritagar.id/artikel/berita/...ndera-di-garut
0
2.1K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan