EDUCATION THREAD

Holla... selamat datang dithread ane agan sista yang berbahagia.. pada hari ini ane bakalan bahas soal aturan yang melarang pengendara roda dua untuk memasuki jalan tol. Pasti pernah kepikiran kan mengapa hanya roda empat atau lebih saja yang boleh masuk ke jalan tol. Baiklah, kita langsung saja pergi ke TKP buat nyelidikinnya.
Quote:
Peraturan tentang tidak diperbolehkannya pengendara sepeda motor apalagi odong - odong memasuki jalan bebas hambatan bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut menyangkut keselamatan para pengendara motor. Jalan tol merupakan jalan yang bebas dari hambatan apalagi pemberhentian lampu merah. Kendaraan yang melintas di sana, pastinya mengingikan cepat, aman, dan tentunya tidak ada hambatan.
Quote:
Sekarang bayangkan saja, berapa kecepatan rata - rata kendaraan yang melintas di sana. Dengan tidak adanya hambatan, kecepatan bisa sampai 60 - 80 km/jam atau bahkan dihimbau kurang, dan itu saja sudah tergolong "kecil" di jalan tol. Di jalan biasa, kecepatan seperti itu sudah masuk kategori ngebut cepat wuzzz... Kalau sepeda motor masuk ke jalan tol, ngerem sedikit saja bisa - bisa sudah disundul oleh kendaraan dibelakangnya. Jadi, di jalan tol itu kudu cepet... gak boleh asal rem, apalagi kalo motor.
Quote:
Lokasi jalan tol biasanya dibangun ditempat yang masih jarang terjamah karena merupakan jalan pintas. Di sekitar jalan tol, jarang sekali adanya bangunan - bangunan dan rumah. Biasanya, hanya ada persawahan, bukit, dan pegunungan. Kecepatan angin di daerah - daerah seperti itu sangatlah tinggi dan sangat berbeda dengan jalan - jalan biasa.
Jika kendaraan bermotor memasuki tol dan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menutup kemungkinan jika sepeda motor akan sulit dikendalikan dan bisa saja terjadi kecelakaan. Tidak adanya bangunan di sekitarnya membuat angin melaju kencang tanpa hambatan, tidak seperti daerah biasa.
Quote:
Kubikasi mesin motor (Berapa CC gitu) di Indonesia juga berpengaruh besar. Secara garis besar Kubikasi bermotor yang ada di Indonesia masih tergolong kecil, hanya 100 - 150 CC, ingat ya gan ini secara universal bukan moge hehehe. Sehingga secara sederhananya, untuk mencapai kecepatan minimum atau rata rata motor tersebut sedikit kewalahan.
Dan motor nya sendiri bukan di setting buat kecepatan tinggi gan. Mungkin bisa - bisa aja, tapi kasihan motornya gan wkwkwkwk. Sehingga secara tidak langsung kecepatannya rendah dan bobot nya juga tidak seberat mobil. Jadi ya sangat mudah terpelanting gan jika di tol. Apalagi jika kecepatan tinggi.
Quote:
Ada keadaan tertentu dimana para pengendara sepeda motor boleh masuk tol. Contohnya saat ada banjir yang melanda jalan - jalan.... sehingga arus lalu lintas dialihkan menuju jalan tol. Atau saat rombongan Presiden melewati jalan tol, motor pengawal Presiden diperbolehkan untuk memasuki tol.

Itulah penjelasan mengapa di Indonesia ini motor dilarang masuk ke jalan tol. Larangan yang seperti itu tentunya demi keselamatan para pengendaranya sendiri. Masih ada juga di negeri ini pengendara bermotor yang masuk ke jalan tol. Padahal, nyawa mereka bisa sangat terancam setiap detiknya. Sekian thread dari ane, semoga dapat menambah wawasan agan sista semuanya. Terima kasih..