Quote:
Prabowo Dilaporkan karena Ucapan "Tampang Boyolali" Dalam Pidatonya
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Dakun yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (2/11/2018) malam.
Kuasa hukum Dakun, yaitu Muannas Alaidid mengatakan, kliennya melaporkan Prabowo karena ucapan "tampang Boyolali" dalam pidato Prabowo di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.
Potongan kalimat dalam pidato Prabowo yang dipermasalahkan Dakun, yaitu "...dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

v
Menurut Muannas, hal ini tak layak diucapkan meskipun kalimat tersebut dilontarkan di depan para pendukung Prabowo.
"Mungkin ada yang menerima tapi jangan membatasi juga kemudian ada yang tersinggung, mungkin yang hadir di situ ada pendukungnya Pak Prabowo, tapi ada juga pendukungnya Pak Jokowi, mungkin merasa tersinggung," ujar Muannas, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Dakun, pria kelahiran Boyolali yang sejak tahun 1992 tinggal di Jakarta, mengatakan ia mengetahui video tersebut dari akun Youtube Taufik Irvani.
"Saya tahu tadi siang (Jumat) sebelum jumatan. Video itu kan beredar luas," kata Dakun.
Menurut Dakun, video unggahan akun tersebut berdurasi sekitar 2 menit. Namun, ia belum mengklarifikasi kepada pihak pengunggah apakah video tersebut merupakan video utuh atau video yang telah dipotong.
Dakun menyebutkan, laporannya atas nama pribadi, sebagai masyarakat Boyolali yang tersinggung sehingga mengalami kerugian imaterial.
"Saya asli dari Boyolali. Kami merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo, bahwa masyarakat Boyolali itu kalau masuk mal atau masuk hotel itu diusir karena tampangnya itu tampang Boyolali,"kata Dakun.
Dakun melaporkan Prabowo atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.
kompas
Apa yang menarik dari kasus ini

Kenapa ane tempel pic STAMBOEM BELANDA

Pernyataan disampaikan oleh........CAPRES bertahan 3 kali berturut-turut
Seperti yang kita bersama ketahui.......beliau serta wakil beliau dalam partai yang sama.....sedang mencalonkan diri sebagai CAPRES dan CAWAPRES RI 2019-2024
Tapi apa yang telah disampaikan beliau........sangat menyinggung perasaan
PRIBUMI asli Indonesia
Padahal tanpa beliau sadari.......beliau bukan keturunan asli Indonesia.......karena status IBUNDA beliau.....adalah warga keturunan asli eropa (belanda)
Yang dapat dibuktikan dengan.........STAMBOEM orang tua IBUNDA beliau (Dora Marie Sigar) Philip Fredrick Laurens Sigar
Apakah ini bukan penistaan terhadap.......salah satu daerah di negri ini
ANDA SEMUA YANG MENENTUKAN
