- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI: Debitur Pasar Legi jangan lari dari bayar utan


TS
sukhoivsf22
BI: Debitur Pasar Legi jangan lari dari bayar utan
Debitur Pasar Legi jangan
lari dari bayar utang
Selasa, 30 Oktober 2018 16:47 -
983 Views
Oleh : Aris Wasita

BI imbau pedagang pasar
korban kebakaran Pasar Legi
yang juga sebagai debitur tidak
lari dari tanggung jawab bayar
utang. (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) -
Bank Indonesia Kantor
Perwakilan Surakarta
mengingatkan debitur Pasar
Legi Solo yang menjadi korban
kebakaran pasar pada Senin
(29/10) sore tidak lari dari
tanggung jawab menyelesaikan
utangnya.
"Mengenai nasabah yang punya
pinjaman ke bank dan barangnya
habis, perbankan ada ketentuan
force majeure atau ada
kebijakan tertentu, salah
satunya reschedule atau waktu
pengembalian diperpanjang,"
kata Kepala BI KPw Surakarta
Bandoe Widiarto di Solo, Selasa.
Ia mengatakan aturan-aturan
yang sifatnya meringankan
memungkinkan dilakukan dalam
kondisi tersebut.
"Yang terpenting adalah
komunikasi, jangan sampai ada
pedagang yang tiba-tiba
menghilang. Akan lebih bagus
pedagang yang bersangkutan
bicara dengan banknya,"
katanya.
Menurut dia, jika nasabah
melarikan diri untuk menghindari
kewajiban mengembalikan utang
bank maka akan menerima
risiko, salah satunya black
list dari perbankan.
"Kalau sudah black list, mau
pinjam lagi tidak bisa. Jadi lebih
baik dikomunikasikan. Meski
demikian, misalnya dilakukan
pemutihan saya kira berat,"
katanya.
Selain penjadwalan utang,
dikatakannya, kebijakan yang
mungkin dilakukan oleh
perbankan adalah grace period,
salah satunya adalah nasabah
bisa kembali mencicil utang jika
usahanya sudah berjalan normal.
Sementara itu, dikatakannya,
selama ini sektor UMKM
memberikan kontribusi cukup
besar terhadap total kredit yang
disalurkan oleh bank umum.
Berdasarkan data BI, dari total
kredit di Soloraya yang
disalurkan oleh bank umum
sampai dengan September
2018 sebesar Rp84,5 triliun.
Ia mengatakan 32,6 persennya
atau setara dengan Rp27,6
triliun merupakan kredit untuk
UMKM, sedangkan angka non
performing loan (NPL) atau
kredit macet sebesar 2,85
persen.
"UMKM ini termasuk pedagang
pasar. Oleh karena itu, tentu
kami akan terus berkoordinasi
dengan perbankan dan TPID
untuk memastikan angka kredit
macet tetap terkendali. Salah
satunya memberikan kebijakan
kepada pedagang," katanya.
Editor : Achmad Zaenal M
https://jateng.antaranews.com/berita...ri-bayar-utang
lari dari bayar utang
Selasa, 30 Oktober 2018 16:47 -
983 Views
Oleh : Aris Wasita

BI imbau pedagang pasar
korban kebakaran Pasar Legi
yang juga sebagai debitur tidak
lari dari tanggung jawab bayar
utang. (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) -
Bank Indonesia Kantor
Perwakilan Surakarta
mengingatkan debitur Pasar
Legi Solo yang menjadi korban
kebakaran pasar pada Senin
(29/10) sore tidak lari dari
tanggung jawab menyelesaikan
utangnya.
"Mengenai nasabah yang punya
pinjaman ke bank dan barangnya
habis, perbankan ada ketentuan
force majeure atau ada
kebijakan tertentu, salah
satunya reschedule atau waktu
pengembalian diperpanjang,"
kata Kepala BI KPw Surakarta
Bandoe Widiarto di Solo, Selasa.
Ia mengatakan aturan-aturan
yang sifatnya meringankan
memungkinkan dilakukan dalam
kondisi tersebut.
"Yang terpenting adalah
komunikasi, jangan sampai ada
pedagang yang tiba-tiba
menghilang. Akan lebih bagus
pedagang yang bersangkutan
bicara dengan banknya,"
katanya.
Menurut dia, jika nasabah
melarikan diri untuk menghindari
kewajiban mengembalikan utang
bank maka akan menerima
risiko, salah satunya black
list dari perbankan.
"Kalau sudah black list, mau
pinjam lagi tidak bisa. Jadi lebih
baik dikomunikasikan. Meski
demikian, misalnya dilakukan
pemutihan saya kira berat,"
katanya.
Selain penjadwalan utang,
dikatakannya, kebijakan yang
mungkin dilakukan oleh
perbankan adalah grace period,
salah satunya adalah nasabah
bisa kembali mencicil utang jika
usahanya sudah berjalan normal.
Sementara itu, dikatakannya,
selama ini sektor UMKM
memberikan kontribusi cukup
besar terhadap total kredit yang
disalurkan oleh bank umum.
Berdasarkan data BI, dari total
kredit di Soloraya yang
disalurkan oleh bank umum
sampai dengan September
2018 sebesar Rp84,5 triliun.
Ia mengatakan 32,6 persennya
atau setara dengan Rp27,6
triliun merupakan kredit untuk
UMKM, sedangkan angka non
performing loan (NPL) atau
kredit macet sebesar 2,85
persen.
"UMKM ini termasuk pedagang
pasar. Oleh karena itu, tentu
kami akan terus berkoordinasi
dengan perbankan dan TPID
untuk memastikan angka kredit
macet tetap terkendali. Salah
satunya memberikan kebijakan
kepada pedagang," katanya.
Editor : Achmad Zaenal M
https://jateng.antaranews.com/berita...ri-bayar-utang
0
1.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan